Satpam yang Disandra Biaya Pengobatan, Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan: Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagaankerjan
MEDAN - Tersanderanya seorang satpam PT LJR di Rumah Sakit Delima karena biaya perobatan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dinilai lemah terkait pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja.
Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni dalah hal ini meminta Disnaker dan Perusahaan agar mendaptarkan para Karyawan untuk mendaptarkan di BPJS ketenagankerjaan.
" saya meminta untuk hal ini kepada Disnaker dan Perusahaan untuk mendapatarkan para karyawan ke BPJS Ketenagaankerjan, agar tidak terulang lagi kasus Security yang tidak terdapat BPJS ketenagakerjaan hingga ditahan dan disekap karena tidak mampu membayar uang perobatan," ucap Dudi kepada Posmetro Medan, Minggu (13/4).
Ia pun menyesalkan sikap Disnaker Kota Medan yang kurang aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam perlindungan untuk pekerja.
Kemduai ia juga, meminta kepada Pemerintah Gubernur Sumatera Utara serta Walikota Medan dan Disnaker memperhatikan rakyat gaji kecil yang lagi kesusahan sakit.
"Saya meminta kepada Gubernur Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Waas agar memperhatikan para rakyat Sumut dan Kota Medan yang mempunyai gacil kecil yang sedang kesusahan di Rumah sakit," ungakapnya.
Ia juga menyesalkan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai kurang aktif peduli dalam jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
“BPJS juga harus bertanggungjawab terkait tertahannya pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Delima karena ketiadaan biaya. Datangi pihak perusahaan, dan bila perlu kasih tindakan tegas karena tidak melengkapi pekerjanya dengan asuransi kesehatan (BPJS),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media, salah seorang pekerja PT LJR diduga diterlantarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Ia ‘ditahan’ pihak RS Delima karena tidak mampu melunasi biaya administrasi perobatan.
Adalah Junaidi. Sehari-hari ia bertugas sebagai Satpam di PT LJR, di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Junaidi masuk melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima.
Pada 7 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan saat jam kerja, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Delima, Jl. Yos Sudarso Simpang Mabar.
Berdasarkan hasil diagnosa medis, kaki Junaidi harus dipasang pen, sehingga memerlukan biaya yang besar.
Namun sayang, pihak biro tenaga kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status Junaidi terdaftar sebagai Pasien Umum di RS Delima.
Sedangkan pihak perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp15 juta, sementara biaya yang harus dibayar sebesar Rp l64 jutaan.
Biaya tersebut akan terus bertambah selama beliau masih belum pulang dari Rumah Sakit Delima.
Hal ini membuatnya dilema. Pihak rumah sakit tak mengijinkannya pulang sebelum menyelesaikan administrasi.
Untuk itu ia berharap, Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat membantunya menyelesaikan permasalaha tersebut, sehingga ia bisa pulang ke rumah.
“Saya mohon kepada Bapak Gubernur Bobby Nasution bisa membantu saya, agar saya bisa pulang ke rumah,” mohonnya, melalui video yang dilihat awak media, Sabtu (12/4/2025). (Dam)
Posting Komentar