Sadis!!! Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Taksi Online oleh Bapak dan Anak
Petugas kepolisian menangkap dua pelaku pembunuhan driver taksi online yang mayatnya dibuang ke sungai di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Masing-masing pelaku adalah Kasranik (50) dan Agung Pradana (24). Hubungan keduanya adalah ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ayah dan anak ini nekat membunuh driver taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025).
Tersangka K (Kasranik) bertemu dengan tersangka A.P (Agung Pradana) di warung kopi dan keduanya membahas rencana pencurian mobil yang akan digunakan untuk traveling.
Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada Minggu (6/4/2025) di Medan.
Pada saat itu, tersangka Kasrianik sudah mempersiapkan alat berupa palu dan goni besar untuk nantinya digunakan membungkus mayat korban.
Sedangkan tersangka Agung Pradana memperisapkan sarung untuk membekap korban.
"Keduanya mempersiapkan alat untuk mengeksekusi korban, tersangka Kasrianik menyiapkan palu dan goni besar sedangkan tersangka A.P menyiapkan sarung," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar paparan di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).
Pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB, ayah dan anak ini bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu.
Kemudian Agung Pradana memesan taksi online di aplikasi Indriver menggunakan handphone tersangka Kasrianik .
Sekira pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.
Selanjutnya tersangka Kasrianik dan Agung Pradana masuk ke dalam mobil dengan posisi Kasrianik di samping supir dan Agung Pradana duduk di belakang supir.
Driver taksol mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom.
Namun setibangnya di Jalan Pinang Baris Gg Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, mendadak tersangka Agung Pradana meminta si sopir taksol berhenti. Agung Pradana beralasan sedang menunggu temannya, laluia berpura-pura menelepon.
Pada saat korban sedang mengamati handphone-nya, tersangka Agung Pradana langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.
Kemudian tersangka Kasrianik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali. Sarung yang menjerat leher korban tidak dilepas sampai korban terkulai lemas.
Tersangka Agung Pradana memindahkan korban ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.
"Selanjutnya tersangka Agung Pradana pindah ke kursi supir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban," ujar Gidion.
Sesampainya di Gebang Klantan sekira pukul 03.00 WIB, tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil.
Untuk memasukkan korban ke dalam karung goni, sarung yang menjerat leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat dan korban dibuang ke dalam sungai.
"Korban dibuang di kedalam sungai dengan aliran air yang mengarah ke laut," ungkapnya .
Para tersangka K dan A.P menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka Kasrianik, sekira pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka membersihkan mobil membuka plat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.
Pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Kasrianik pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot.
Sedangkan tersangka Agung Pradana berangkat menuju Tanjung Pura dan pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka Kasrianik dijemput oleh tersangka Agung Pradana di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban tersebut.
Sementara itu, mayat korban ditemukan oleh warga pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat.
"Setelah diperiksa dan diauptosi ternyata mayat tersebut bernama Michael Frederick Pakpahan (25)," katanya.
Sementara itu, tersangka Kasrianik dan Agung Pradana ditangkap di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan selanjutnya diproses dalam penahanan di Polrestabes Medan.
"Motif pembunuhan mengambil barang milik korban," tutupnya. (trb)
Posting Komentar