News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tekab Polsek Sunggal Dor Kaki Tersangka Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI, 1 Rekannya DPO

Tekab Polsek Sunggal Dor Kaki Tersangka Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI, 1 Rekannya DPO






MEDAN - Patut diapresiasi, kembali Team Anti Bandit ( Tekab) Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal.


Untuk kesekian kalinya, Tekab Polsek Sunggal membuktikan kinerjanya,dengan menangkap 1 orang pelaku curanmor bernama Rizky Azhari (24), Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dimana saat itu tersangka Rizky, beraksi pada 04 Maret 2025 lalu, di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.



Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, korban bernama Melva Kristina Panjaitan (24), Warga Asrama Resimen Arhanud, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan merupakan keluarga dari TNI.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H.,dan didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba, S.H., M.H, serta Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.H, saat mengelar kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (19/03/2025).


Orang nomor satu dimako Polsek Sunggal itu menuturkan, para pelaku Curanmor tersebut, dalam menjalankan aksinya selalu berpindah-pindah lokasi guna mencari targetnya.


" Saat awal beraksi, pelaku berboncengan mengarah ke Deli Tua dan dikarenakan tidak mendapatkan hasil, ia menuju arah pulang. Melihat ada beberapa sepeda motor terparkir didepan Swalayan IDO, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T,” bebernya.


Usai mendapat laporan resmi dari korban, selanjutnya, Unit Tekab Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan ke TKP dan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti sebuah rekaman CCTV.


”Salah satu pun akhirnya berhasil ditangkap pada sebuah Warung di Jalan Diski Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan Petugas, hingga Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki pelaku,dan pelaku kita bawa kita bawa berobat ke RS Bhayangkara, selanjutnya pelaku pun kita boyong ke Mako Polsek Sunggal,untuk proses hukum,'' jelasnya.



Dari hasil penangkapan pelaku itu, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Buah Kunci L, 2 Buah Mata Kunci, 1 Potong Jaket dan 1 potong celana.


Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H menjelaskan, Rezky beraksi tidak seorang diri dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


”Rekan Pelaku itu bernama Opik (20) yang merupakan Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 Tahun penjara," pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (Hap).

Tags

Posting Komentar