News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tekab Polsek Patumbak Tangkap Dua Pelaku Jambret

Tekab Polsek Patumbak Tangkap Dua Pelaku Jambret






MEDAN - Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pelaku jambret pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.


Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial, H (45), warga Jalan Pertahanan Gang Rahayu, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak dan rekannya E (40) warga Jalan Pertahanan Gang Puskesmas, Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak.


Keduanya beraksi menjambret satu unit handphone (HP) milik Emil Salim (30), warga Jalan SM.Raja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 19.00 Wib, dimana korban saat itu sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain handphone.



"Tiba - tiba kedua pelaku saat melintas dan langsung merampas HP dari tangan korban. Korban sempat berteriak maling, maling," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH, MH kepada awak media ini, Kamis (13/3/2025) 



Kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.



Saat itu, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi di bulan Suci Ramadhan sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jalan SM Raja Medan.


"Anggota kita mendengar teriakan jambret dan langsung menuju lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan," tambah Kampol Faidir.


Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diboyong petugas kita ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.


" Untuk korban sendiri sudah membuat laporan pengaduan. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkas Kampol Faidir Chaniago. ( Hap).

Tags

Posting Komentar