Residivis CuRanmor Medan Marelan Di Bedil Polisi, 1 DPO
MEDAM - Nasib apes menimpa Edi Agus Susanto atau yang lebih dikenal dengan sebutan Edi Jontor (28). Residivis spesialis curanmor ini terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap petugas dari Polsek Medan Labuhan.
Penangkapan terhadap Edi Jontor bermula ketika dua warga melaporkan telah kehilangan sepeda motor dikediaman mereka. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat 2 pria tengah membawa kabur sepeda motor mereka dari dalam rumah.
Pelapor bernama Yuliana yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor NMax BA 5878 AAE pada Minggu (16/03/2025) sekira pukul 19:55 wib. Dua pria telah menggasak septor dari kediamannya di kawasan komplek Pesona 2 Jalan Abdul Sani Muthalib, Link III Kel, Terjun Kec, Medan Marelan.Laporan Polisi Nomor : LP / tertanggal 16 Maret 2025.
Tak hanya Yuliana, sebelumnya Edy Yonti juga telah melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3837 AFR dari kediamannya di kawasan Jalan Marelan Raya GG. Berani, Link. V Kel, Paya Pasir, Kec, Medan Marelan pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 13.00 wib. Laporan Polisi Nomor : LP / Tertanggal 24 Nop 2024
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, terlihat tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka tak bekerja sendiri, pria penggangguran itu ditemani EK alias KO (DPO). Keduanya diketahui merupakan spesialis curanmor dalam rumah saat pemilik rumah tengah melaksanakan sholat.
Tak mau berlama lama, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea .SE memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DR HAMZAR NODI, SH, MH beserta tim untuk segera menangkap pelaku
Edi Jontor yang tercatat sebagai warga Pasar I Tengah Lingk V Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan, dan tinggal di Desa Kelumpang Kampung Kec. Hamparan Perak, berhasil ditangkap dikawasan Desa Kelambir V Kampung Kec. Hamparan Perak Deli Serdang Selasa (25/03/2025) sekira pukul 9 pagi.
Saat akan ditangkap, tersangka yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan vonis 4 tahun, memberikan perlawanan. Alhasil, petugas menghadiahi kakinya dengan timah panas. Saat ditangkap, Edi Jontor menggunakan Honda Sonic yang sering digunakan dalam beraksi. Sementara itu, EK Alias KO yang juga merupakan warga Medan Marelan masih dalam pengejaran.
Pada Polisi, Edi mengaku kalau kedua sepeda motor yang dicuri di jual kepada seorang laki-laki yang berinisial E dengan harga sepeda motor Honda Vario Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan Yamaha NMAX Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ), dan hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Edi bersama rekannya (DPO) juga telah melakukan aksi kejahatan serupa di beberapa lokasi, diantaranya :
1. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di Jl. Veteran Pasar XI Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli sekitar Bulan Januari 2025.
2. sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Pasar I Rel dekat sawah sekitar bulan Januari 2025.
3.sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jl. Inpeksi Pinggir sungai Kel. Kota Bangun sekitar Bulan Pebruari 2025.
4. sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah di Pasar I Tengah dekat SMP Neg 38 sekitar bulan Pebruari 2025.
5. sepeda motor Honda Beat warna biru putih di daerah Andan Sari Terjun sekitar bulan Januari 2025.
6. sepeda motor Vespa Matic warna silver si Pasar III Barat sekitar bulan desember 2024.
7. sepeda motor Honda CRF warna hijau lumut di Pasar II Barat Gg. Ridho sekitar bulan desember 2024.
8.sepeda motor Honda Beat warna hitam di rumah tingkat Gg. Abadi Pasar II Barat sekitar bulan Nopember 2024.
9. sepeda motor Honda beat warna hitam di rumah Jl. Inpeksi Kel. Kota Bangun.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea .SE melalui Kanit Reskrim IPTU DR HAMZAR NODI, SH, MH mengatakan, tersangka dikenai pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun. " Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan pelaku yang telah mengaku melakukan pencurian diberbagai lokasi," terang Iptu Hamzar. (Dn)
Posting Komentar