News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Residivis Curanmor Di Dor Polsek Patumbak, Beraksi Sudah 5 Kali 

Residivis Curanmor Di Dor Polsek Patumbak, Beraksi Sudah 5 Kali 




Medan - Seorang residivis yang sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Patumbak, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki setelah mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. 


Tersangka yang diketahui berinisial W.P (30), warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci T, jam tangan, jaket hoody warna hitam, dan uang sebesar Rp 125.000, hasil penjualan sepeda motor curian. 


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, SH, MH,  didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumahnya, di Jalan Seser Link III, Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 04.15 WIB. 


Menerima laporan tersebut, Tim URC Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di daerah Keramat Kuda Jermal. Pada Sabtu (07/03/2025) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. 


Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul seorang petugas dari Tim URC dan mencoba melarikan diri. Untuk mencegah kaburnya tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembakkan peluru ke kaki kanan pelaku. 


Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dideritanya. 


"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Dia adalah seorang residivis yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Patumbak sebanyak lima kali," ujar Kompol Faidir. 


"Pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tandasnya. (Hap)

Tags

Posting Komentar