Nekat Oplos BBM Jenis Pertalite Diduga Ilegal, SPBU di Medan di Segel Polisi
MEDAN - Aksi nekat pengoplosan BBM jenis pertalite diduga ilegal disalah satu SPBU di Kota Medan akhirnya tercium Polisi dan akibat aksinya tersebut pihak management SPBU tersebut harus berurusan dengan Polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Kepolisian dari Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, kedapatan mengoplos BBM jenis Pertalite.
Kepada Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja saat mengelar konfrensi pers dilokasi SPBU Nagalan Jalan Flamboyan Raya, sopir mobil tangki mengaku mengangkut BBM yang diduga ilegal untuk dioplos itu dari gudang yang ada didaerah Hamparan Perak, dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Manajer SPBU berinisial MAL (35) mengatakan mengenal MI dari teman. MAL mengaku hanya diberi handphone sebagai alat komunikasi.
"Dari teman aja, tidak tahu (dari mana BBM diangkut), cuma dikasih handphone," kata MAL saat konferensi pers di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Supir mobil tangki pengangkut BBM diduga ilegal berinisial U (58) mengaku baru kerja 2 bulan. Dia mengaku mengangkut BBM ilegal dari Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.
"Baru 2 bulan, dari gudang (di) Hamparan Perak. Rp 200 ribu," ucapnya.
Sedangkan kernet berinisial YTP (38) mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dia mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.
Untuk diketahui, dalam baket milik Polrestabes Medan, gudang lokasi BBM diduga ilegal itu berada di Kelurahan Terjun. Kelurahan Terjun dan Hamparan Perak berbatasan secara wilayah administrasi.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3).
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.
"Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.
BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.
"Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite," ujarnya.
Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.
"Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan)," sebutnya.
Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.
"Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter," ungkapnya.(HP).
Posting Komentar