News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berkah Idul Fitri, 85 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Berkah Idul Fitri, 85 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

 




SUMUT - Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Ied yang dipimpin oleh Ustad Mulyadi Siregar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto serta Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H kepada Narapidana secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B.Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan, Mian Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), James Bond Naibaho beserta staf dan Petugas Pengamanan, Senin (31/03).


Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H tahun 2025 sebanyak 85 orang dengan rincian sebagai berikut :


Remisi Khusus (RK) I sebanyak 85 orang dengan besaran remisi, 27 orang mendapatkan remisi 15 hari, 58 orang mendapatkan remisi 1 bulan.


Kegiatan dilanjutkan dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dari Pegawai dan Warga Binaan kemudian ditutup dengan doa serta dilanjutkan acara makan bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung.


Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.


Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan.


Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno memberikan apresiasi atas terselenggaranya pemberian remisi di Rutan Tarutung berjalan dengan aman dan tertib. 


"Terima kasih kepada jajaran Rutan Tarutung yang telah menyelenggarakan pemberian remisi dengan aman dan tertib, tetap semangat dalam menjalankan tugas dan jalankan amanat yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Mashudi terkait langkah-langkah pengamanan di hari libur Idul Fitri, " ujar Yudi Suseno Kakanwil Ditjenpas Sumut.(*)

Tags

Posting Komentar