Tragedi Mengerikan Bikin Heboh Warga Samosir, Begini Kronologinya...
Tragedi mengerikan terjadi di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, ketika perselisihan tanah antar keluarga berubah menjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pria. Aripin Simbolon (49), seorang petani, tewas diduga setelah dianiaya oleh pamannya, Pahala Simbolon (66), dan sepupunya, David Tamin (37).
Polres Samosir kini telah mengamankan kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam tentang bagaimana konflik keluarga dapat memicu tragedi yang tak terbayangkan.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Selasa (14/1/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka Pahala Simbolon mendatangi rumah seorang saksi, SS, untuk membahas sengketa tanah yang menjadi sumber konflik berkepanjangan di antara mereka.
Diskusi memanas, dan ribut mulut terjadi antara Pahala dan SS. Tak lama kemudian, korban Aripin Simbolon datang ke lokasi dan terlibat dalam perdebatan dengan Pahala. Suasana semakin panas ketika Aripin mengambil botol kaca di halaman rumah SS dan melemparkannya ke tembok.
Melihat tindakan itu, Pahala mendekati korban dan terjadilah dorong-dorongan. Pahala kemudian memukul dada korban sebanyak tiga kali dengan tangannya.
Tidak berhenti di situ, tersangka David Tamin tiba-tiba berlari mendekati korban. Dia memiting leher Aripin dari belakang, membantingnya ke tanah, dan menekan rusuk korban dengan kakinya. Meskipun para saksi berusaha melerai, David tetap memiting leher korban dengan keras hingga korban terlihat sesak napas dan matanya melotot.
Setelah berhasil dilerai, korban berjalan pulang dalam keadaan lemas, namun tersangka Pahala terus mengikutinya dari belakang. David kemudian kembali ke lokasi dengan membawa sebatang kayu dan sempat mengajak Pahala untuk menyerang korban lagi, tetapi dicegah oleh istri Pahala.
Korban yang mengalami sesak napas sempat meminta bantuan saksi SS untuk memanggil bidan desa. Setelah menerima perawatan awal, bidan menyarankan korban untuk segera dibawa ke rumah sakit.
Saat menuju rumah sakit, korban dan keluarganya terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, kondisi korban yang semakin memburuk membuat petugas SPKT Polres Samosir menyarankan agar korban dibawa langsung ke Rumah Sakit Dr. Hadrianus Sinaga di Pangururan.
Sayangnya, korban meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dokter, luka-luka yang diderita korban diduga menjadi penyebab utama kematian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain sebuah batu seukuran bola kaki, sebatang kayu sepanjang 1 meter, pecahan botol kaca, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka Pahala Simbolon (66), petani, warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, David Tamin (37), wiraswasta, warga Desa Sei Mujur, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, yang juga memiliki alamat di Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e tentang perbuatan bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menegaskan, telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
"Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi tersebut.” Menurut AKP Edward Sidauruk, motif utama dari penganiayaan ini adalah konflik tanah yang telah lama menjadi masalah dalam keluarga tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah tanah melalui jalur hukum. Jangan sampai konflik seperti ini mengorbankan nyawa,” tambahnya.
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Samosir, khususnya di Desa Sinabulan. Banyak yang mengecam tindakan brutal tersebut dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar konflik serupa tidak terulang.
Dengan langkah cepat pihak kepolisian, masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus yang dilakukan secara transparan dan tegas.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa konflik internal keluarga dapat menjadi bencana besar jika tidak diselesaikan secara bijak. (trb)
Posting Komentar