Kisah Pilu Bocah di Nias, Ternyata Kaki dan Tangan Dipijak Hingga Patah
Kaki bocah 10 tahun di Nias Selatan yang kakinya dipatahkan tante, kakek, dan pamannya mengalami cacat permanen.
Korban inisial NN telah mendapatkan perlindungan di Polres Nias Selatan. Tante korban berinisial D pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban NN mengalami pata kedua kakinya dengan cara diinjak oleh tersangka. Lalu satu tangannya juga turut patah.
Persitiwa yang terjadi di Kecamatan Lolowau ini membuat geram netizen.
Tersangka menganiaya NN selama 10 tahun sejak orangtua korban bercerai.
Akibat penyiksaan ini, kaki korban sudah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.
Terkait tudingan polisi tak menindaklanjuti ketika kasus itu dilaporkan beberapa waktu yang lalu, Bripda Mawar membantahnya.
Menurutnya kasus itu selama ini tidak pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat. Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," ungkapnya.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook, Lider Giawa. Dia menyebutkan bahwa anak tersebut awalnya bisa berjalan normal. Namun setelah orang tua bercerai, korban tinggal dengan kerabatnya.
"Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh kakek, nenek, bapak, udanya, dan tantenya," tulisnya dalam unggahannya.
Kedua kakinya pun patah sehingga tidak bisa berjalan normal. Menurutnya, kasus itu dulu pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan namun tidak ada tindak lanjut. (int)
Posting Komentar