Wanted!!! 4 Begal Sadis yang Beraksi di Jalan AH Nasution, Ini Datanya...
Tim Pemburu Begal gabungan Polrestabes Medan dari Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua kembali menunjukkan taringnya. Dua dari 6 begal sadis yang membacok korbannya hingga tewas beberapa hari yang lalu di Jalan AH Nasution berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Berikut data yang sudah dikantongi polisi :
- Zannahlia Kaylayta alias Nahli (19) warga Jalan Nurul Hidayah Blok 1, Lingkungan 3, Kampung Sicanang Belawan (tertangkap).
- Vikcer Hanasan Tambunan (16) warga Jalan Paluh Halia, Pulau Sicanang Kecamatan Belawan (tertangkap).
- M Apariando (23) warga Blok B, Sicanang Belawan (Eksekutor).
- M Dani (21), warga Blok B Sicanang, Kecamatan Belawan (DPO).
- M Haikal Fais warga Jalan Pulau Seram, Kecamatan Belawan (DPO).
- Samuel Sirait (17) warga Lorong Bersama Sicanang, Kota Belawan (DPO).
"Para pelaku begal berjumlah enam orang yang beraksi di Jalan AH Nasution pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, membacok korban Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang bersimbah darah dan meninggal dunia itu langsung disergap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan AH Nasution kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor N MAX BK 2766 BMM warna hitam, 1 helm LTD warna abu - abu, 1 clurit gagang terbuat dari kayu dan 1 unit helm LTD warna merah.
Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya berkat informasi warga yang melihat peristiwa itu.
Kombes Gidion juga mengingatkan kepada 4 pelaku lainnya yang masih kabur agar menyerahkan diri ke polsek terdekat.
Kepada para tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa orang, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, seorang pria bernama Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tewas dibegal komplotan bersenjata tajam di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan Johor.
Dari foto yang diterima, korban terkena tusuk ataupun bacok senjata tajam di dada bagian kanannya.
Kemudian, korban juga mengalami luka bacok di paha sebelah kirinya.
Menurut informasi, peristiwa sadis tersebut terjadi pada Sabtu (26 Oktober 2025) sekira pukul 05:00 WIB. (pm)
Posting Komentar