Spesialis Jambret Kalung Emas Dihadiahi Timah Panas
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku jambret dengan target kalung emas yang terjadi di Jln. Cirebon, No. 11 Kel. Pasar Baru, Medan Kota, Rabu (6/11) sore lalu.
Pelaku berinisial ZAFL (29) dihadiahi timas panas oleh petugas, karena melawan petugas dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Jalan B. Katamso, Kelurahan Sei. Mati, Medan Maimun pada Jumat (22/11) tengah malam.
“Pelaku (ZAFL) melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Menurut pengakuan pelaku (ZAFL), kalung emas hasil jambretan itu dijualnya untuk judi online (Judol).
“Barang hasil curiannya untuk judi online,” ungkapnya.
Tak cuma sekai, pelaku (ZAFL) juga mengakui jika aksi jambret nya itu telah dilakukannya sebanyak 5 kali.
“Sudah 5 kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali sudah kami tangkap,” bebernya.
Dengan langkah tertatih-tatih kini ZAFL (29) telah ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Posting Komentar