News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Asahan Amankan 25 Kg Sabu Jaringan Lapas Tanjung Gusta Medan

Polres Asahan Amankan 25 Kg Sabu Jaringan Lapas Tanjung Gusta Medan



Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini pengungkapan kasus terdiri dari tiga laporan, pertama tersangka berinisial SBL dengan barang bukti 1 (satu) kilogram sabu.

Pengungkapan kedua, dengan dua tersangka berinisial AR dan SR dengan barang bukti 2 (dua) kilogram sabu. Pengungkapan ketiga yang dilakukan oleh Satres Narkoba dengan dua tersangka, yakni H dan S, dengan barang bukti 25 kilogram sabu. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK.MH.MM saat memimpin press release di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/24).

Lebih lanjut Kapolres Asahan menerangkan, sabu seberat 25 kilogram yang diamankan dari tersangka H dan S berasal dari negeri jiran Malaysia. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik kedua tersangka. 

Kedua tersangka H dan S menerima barang tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. 


Saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya petugas pun harus menembak keduanya dengan tindakan tegas dan terukur. 

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas pun menemukan 1 (satu) buah karung goni warna putih berisi 21 (dua puluh satu) bungkus teh cina merk guanyinwang dan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus teh cina merk guanyinwang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.


"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kepolisian khususnya Polres Asahan yang senantiasa menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," ucap Kapolres. 


Press release dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, Jajaran Satres Narkoba Polres Asahan dan puluhan insan pers.(Humas/ds)

Tags

Posting Komentar