Ops PATMA Bersinar, BC Teluk Nibung Tangkap ABK Pembawa 5 Kilo Shabu Dari Malaysia
Tanjungbalai - Sinergi yang kuat antar Unit Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Kanwil DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP Teluk Nibung dalam skema Operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, Sabtu (05/10/24) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala TPPBC TMP Teluk Nibung Nurhasan Ashari saat memimpin press release pengungkapan kasus di Aula Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (11/10/24).
Penangkapan bermula dari adanya informasi intelijen Kanwil DJBC, bahwa akan ada seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kargo KLM Arung Bahari Jaya (ABJ) I yang akan membawa narkotika jenis shabu saat kapal kembali dari Port Klang Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Selanjutnya Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung terus melakukan pemantauan pergerakan KLM ABJ I. Hingga bersandar di dermaga, kapal tersebut pun kemudian diperiksa secara mendalam.
Nurhasan Ashari melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap KLM ABJ I, Tim Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 5 bungkus teh cina yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat 5 kg yang dibawa oleh ABK berinisial HS. Dari pemeriksaan menggunakan alat deteksi NPP diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine atau sabu.
Selain itu, Tim K-9 Kanwil DJBC Sumut juga memeriksa sarana pengangkut dan barang yang berada di atas kapal diperiksa secara mendalam guna mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.
"Tersangka dan barang bukti telah di serah terimakan kepada Polres Tanjungbalai untuk penyidikan lanjut. Dengan diamankannya 5 kilogram sabu ini, dapat menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba," ungkap Nurhasan Ashari.
Ditempat sama, Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP. Pardede, SH.MH mengungkapkan bahwa tersangka HS (44) warga Jalan Sumpitan Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa HS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang berada di Malaysia dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial IB yang masih dalam penyelidikan petugas. Dengan membawa barang tersebut, HS dijanjikan akan diberi upah sebesar 50 juta rupiah.
"HS mengaku sudah tiga kali membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia. Dalam perkilo, HS akan diberi upah sebesar 10 juta perkilonya," kata Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 bungkus sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang seberat 5 kilogram, satu buah paspor atas nama HS, satu hp android merk vivo, satu kaleng berisi roti dan tiga bungkus Milo.
HS akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Terkait seseorang pemberi narkotika berinisial I yang berada di Port Klang Malaysia, kita akan terus melakukan kordinasi dan kerjasama dengan interpol untuk melacak orang tersebut," tutupnya. (ds)
Posting Komentar