Bobol Rumah Warga, Pelaku Curat Berhasil Digaruk Satreskrim Polres Tanjungbalai
Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Udin Kelelawar alias SP (47) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga.
SP diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pulau Ujung Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, sekira pukul 05.30 WIB, Rabu (09/10/24).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa menerangkan, penangkapan terhadap SP berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Heriwati warga Jalan Sayuti 18 Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kepada polisi, korban mengaku telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pelaku saat itu membobol rumahnya dengan cara merusak lubang angin yang berada di lantai III, sekira pukul 14.00 WIB Selasa (17/09/24).
Saat kejadian, sejumlah barang milik korban diantaranya, 2 unit AC, 3 unit TV, 2 unit kulkas, 3 kipas angin dan barang lainnya digondol pelaku. Akibatnya korban pun mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah.
Iptu Bima Prakasa melanjutkan, saat melakukan aksinya, SP ditemani oleh seorang rekannya bernama Adek alias B (56) warga Jalan N.Sejahtera Lingkungan IV Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan saat ini B masih dalam kejaran polisi.
Saat meringkus SP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit cover dispenser merk cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol botol bekas, duabelas potong baju anak anak, dua potong rok anak anak, satu potong celana anak anak, sepuluh unit piring.
"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," ucap Kasat.(Humas/ds)
Posting Komentar