Victim 61 Soroti Lahan HGB Water Front City Tanjungbalai, BPN Masih Bungkam
Tanjungbalai - LSM Investigasi Centra Informasi Masyarakat (Victim 61) Kota Tanjungbalai soroti status kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masuk ke dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan di Kelenteng Dewi Samudera Water Front City, Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjungbalai.
Pembina Victim 61 Edi Hasibuan yang akrab disapa dengan Bang Ulam Raja mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan bahwa kepemilikan seluas 4 (empat) persil tanah kosong yang berada di samping Kelenteng tersebut telah berganti.
Menurutnya, proses balik nama HGB 4 persil tanah tersebut, terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah atau Wali Kota Tanjungbalai saat ini, yakni Dr. H.Waris Tholib, S.Ag, MM.
Sekitar Maret 2023 lalu pemegang HGB terbaru atas tanah tersebut yang diketahui berinisial A (warga Tionghoa) telah bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Dinas Wali Kota. A juga diketahui sebagai Komisaris sekaligus pemilik Kelenteng Dewi Samudera.
Victim 61 dalam hal ini menyayangkan sikap Wali Kota yang dianggapnya terlalu mudah memberikan rekomendasi tanpa kajian terlebih dahulu. Ia pun mengatakan, semestinya pemerintah dapat transparan dalam mengambil sebuah kebijakan.
Ulam Raja menambahkan, dari sejumlah informasi diketahui bahwa A berjanji akan memasang paving block dan mendirikan Mesjid Terapung di kawasan Water Front sebagai kompensasi dan kontribusinya kepada Daerah atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota.
Namun hingga saat ini, baru sebatas paving block yang sudah direalisasikan oleh pemilik Kelenteng, sementara Mesjid Terapung masih sebatas hayalan belaka.
"Sampai saat ini baru paving block yang mereka pasang, sudah setahun setengah Mesjid Terapung masih sebatas khayalan kan. Paving block itu untuk kepentingan mereka juga, sebab Kelenteng mereka yang berdiri disitu," ungkapnya, Kamis (05/09/24)
Lebih jauh Ulam Raja mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Mesjid Terapung tersebut akan benar-benar direalisasikan oleh Komisaris Kelenteng.
Terkait penetapan status kepemilikan dan berapa lama masa berlaku HGB didapatkan oleh Komisaris Kelenteng, Victim 61 kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/08/24) lalu.
Namun, Kepala BPN Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST hanya mengirimkan balasan berupa surat dengan format Pdf tentang alur permohonan informasi terkait pertanahan.
"Kemarin kita sudah layangkan surat ke BPN, namun mereka masih bungkam dan hanya mengirimkan surat balasan berupa Pdf tentang alur permohonan informasi," katanya.
Ulam Raja menambahkan, Victim 61 akan terus menyoroti hal itu dengan melakukan investigasi mendalam dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga ada kejelasan terkait tanah tersebut.
"Kelenteng sudah membangun pagar dan joglo permanen disitu, kita akan terus lakukan investigasi lanjut. Dalam waktu dekat, kita akan layangkan laporan ke Kejatisu," tambahnya
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/24) hanya menjawab datar. Agam membalas chat whatsapp wartawan dengan mengatakan bahwa dirinya telah membalas konfirmasi Victim 61.
"Saya cek, surat sudah ditanggapi tertulis," jawabnya sinykat.(Tim)
Posting Komentar