Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi, Potensi Dugaan Kaesang Menyalahgunakan Kewenangan
Karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Perlu klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.
Setelah dilaporkan atas dugaan gratifikasi lantaran menerima dan menggunakan fasilitas jet pribadi, Kaesang Pangarep belakangan hilang dari radar publik. Terlepas keberadaanya, perbuatan mendapatkan fasilitas jet pribadi berpotensi menjadi dugaan menyalahgunakan wewenang atau penyimpangan sepanjang ada kaitannya dengan fungsi jabatan keluarga.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra melalui keterangannya, Rabu (4/9/2024). “Mendapatkan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dapat saja berpotensi menjadi dugaan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Setidaknya, menurut Azmi dengan diberikan privilege alias pengistimewaan, memanfaatkan fasilitas jet pribadi kepada orang terdekat karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Dia menyarankan mesti adanya klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.
“Apakah tindakan penerimaan tersebut sah secara hukum atau memiliki pemberian tersebut sebagai melawan hukum?,” katanya
Atas dasar itulah menurut Azmi, KPK mesti berani bekerja secara profesional dan akuntabel untuk memanggil dan menyelidiki penerimaan fasilitas jet pribadi ada keterlibatan jabatan keluarga. Atau malah murni secara sah berupa iktikad baik yang tidak dapat dipersalahkan bila fasilitas tersebut berasal dari keuangan pribadi Kaesang.
Baginya, klarifikasi menyeluruh menjadi penting. Yakni dengan membuktikan keberadaan kaesang tidak menerima fasilitas akibat ada hubungan jabatan keluarga. Setelah klarifikasi beserta pembuktian mest dianggap selesai. Tapi bila ternyata terdapat irisan penerimaan fasilitas jet terbukti ada kaitan dengan asal usul jabatan keluarga, maka merupakan perbuatan terlarang dalam jabatan.
Karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Perlu klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.
Sekaligus bertentangan dengan kewajiban jabatan yang diemban keluarganya. Boleh jadi jadi pemantik eksplisit kategori ‘gratifikasi’ yang tentunya wujud kehendak niat menerima pemberian fasilitas haruslah dibuktikan.
Dia menilai, lembaga antirasuah mesti memanggil dan memeriksa Kaesang sepanjang fakta dan alat bukti soal adanya perbuatan langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemberian fasilitas jet yang motifnya untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari pihak lain. Bahkan mungkin ada keuntungan pribadi yang skema bentuknya bermacam macam.
“Sehingga dalam peristiwa ini sepanjang ditemukan guna memperoleh keuntungan untuk pribadi dengan menggunakan asal usul jabatan keluarganya ini jadi hal esensial sekaligus unsur penting,” katanya.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mendorong KPK menelusuri secara pasti soal apakah terdapat akses pengambilan keuntungan secara pribadi dengan memanfaatkan sarana atau fungsi dan kedudukan jabatan keluarga.
“Jika hal ini terjadi dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi termasuk bagi siapapun jika ada pelaku turut serta membantu dan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” katanya.
Terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Kaesang yang notabene Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.
“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/9) sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Dia menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang. Apalagi KPK memiliki prosedur tetap (Protap) dalam kaitan penanganan perkara. Menurutnya penanganan aduan dugaan gratifikasi itu berjalan sebagaimana mestinya di KPK.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Kaesang. Nawawi menegaskan tak adanya perlakuan khusus itu juga berlaku terhadap subjek lainnya. Termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah disoroti pula soal penggunaan jet pribadi olehnya.
"Siapapun, kami tidak menyebut siapa, yang penting bahwa itu menjadi lingkup tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala isu mengenai korupsi itu adalah bagian tusi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo itu, dia menyebut pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasinya.
"Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung,” kata Nawawi. (*)
Posting Komentar