LP Dugaan Curang Bripka BS di Dirkrimum Disoal eks Polisi Aiptu Dudi
MEDAN - Laporan Polisi yang dibuat oleh Dudi Efni ke SPKT Polda Sumut bernomor STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada 02 April 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS terhadapnya, hingga kini masih belum diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kepada media Dudi Efni menerangkan, dirinya merasa yakin jika Dit Reskrimum Polda Sumut sama sekali tidak memproses laporan yang telah dibuatnya itu. Pasalnya hingga kini penyidik Reskrimum tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepadanya.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang terjadi, sehingga laporan yang dibuatnya tidak berproses dengan semestinya. Pertama ia menduga Bripka BS telah memberi uang suap kepada penyidik. Dirinya juga menduga jika penyidik Reskrimum tidak berani untuk memproses perkara, karena merasa takut dengan Bripka BS yang merupakan eks personel Subdit Wabprov Bid Propam Polda Sumut.
"Udah berbulan-bulan laporan itu tetap gak berproses, SP2HP nya pun belum pernah dikirim ke aku. Ini menunjukkan bahwa Reskrimum gak serius," ungkapnya, Senin (02/09/24).
Dengan bergantinya Kapolda Sumut dari Komjen Pol Imam Efendi kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan, Dudi berharap agar perkara yang dilaporkannya itu dapat ditangani lebih serius oleh penyidik Reskrimum.
"Sampai ganti Kapolda lah, laporanku masih mengambang. Aku berharap Kapolda yang baru ini dapat memberikan perhatiannya yang serius atas hal ini," tambahnya.
Terkait hal itu, penyidik Reskrimum Poldasu Bripka Igun Januari yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/09/24) mengatakan, urusan perkara dan SP2HP ditangani oleh Perwira Unit (Panit). Dirinya pun tak ingin berlama-lama berbicara dengan wartawan dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan.
"Ohhh nanti Bang, itu sama Panit urusannya, nanti ku kasi nomornya, aku lagi meriksa tersangka," ucapnya.
Terpisah, Rabu (04/09/24) saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Panit yang dimaksud oleh penyidik. Awalnya perwira itu mengatakan bahwa urusan proses laporan polisi dapat ditanyakan langsung kepada penyidik, namun setelah wartawan mengatakan ucapan penyidik, perwira tersebut pun seperti kebingungan.
Selanjutnya si perwira mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan update terbaru proses penanganan laporan polisi yang dibuat oleh Dudi Efni. Dirinya pun beralasan sudah satu bulan melaksanakan PAM PON atau bertugas sebagai pengamanan PON XXI Sumut-Aceh
"Itu langsung ke penyidik Bang, aku udah satu bulan ikut Pam PON, nanti lah ku chek saat aku masuk ke kantor," ujarnya via telepon.(ds)
Posting Komentar