Bu Guru Selingkuh Sama Pak Kepsek, Tapi Anak Bu Guru yang Digoyang, Trus.... Baca Sendiri Aja Dah...
Terungkap fakta baru seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Sumenep, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan hingga lima kali oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial J (41).
Kini oknum Kepsek J yang telah ditangkap Polres Sumenep Kamis (29/8/2024).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkap fakta-fakta awal mula kasus pencabulan ini.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (2/9/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.
Saat ibu korban berinisial E (41) mengajak korban ke rumah tersangka dengan dalih untuk ritual penyucian.
Setiba di rumah tersangka, korban lantas disuruh masuk ke rumah.
Sedangkan ibu korban disuruh menunggu di luar rumah.
"Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan," ujar AKP Widiarti.
Korban yang masih berusia 13 tahun dengan polosnya kemudian menuruti apa yang diminta oleh tersangka J (41).
Kemudian setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban kembali pulang bersama ibunya.
Dari kedok ritual penyucian diri ini, korban pun dicabuli berulang kali.
Rinciannya, dua kali dilakukan di rumah tersangka J.
Kemudian tiga kali di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Anehnya, setiap tersangka melakukan aksinya, korban selalu ditemani oleh ibunya E.
Sang ibu mengantarkannya sesuai perintah tersangka bahkan hingga ke Surabaya.
Aksi bejat oknum kepala sekolah J tersebut baru terungkap setelah ayah korban inisial P mendapatkan laporan dari anggota keluarganya.
Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya," ujar AKP Widiarti.
Di hadapan penyidik Polres Sumenep, tersangka J mengakui semua perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami gangguan mental dan trauma.
Atas ulah bejatnya, pelaku kini terancam Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terungkap Fakta Memalukan Lainnya
Untuk sang ibu, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satrekrim Polres Sumenep.
Sang ibu korban, E (41), ternyata seorang guru di sekolah yang sama dengan Kepsek J.
Sementara korban T (13) seorang siswi di sekolah tersebut dan sekaligus putri kandung dari Guru E.
Terungkap lagi bahwa tersangka kepala sekolah J (41) ternyata berselingkuh dengan guru E, ibu kandung korban siswi T.
Tak hanya selingkuh dengan guru E ibu korban, oknum kepala sekolah Ini juga menyetubuhi anak selingkuhannya tersebut hingga lima kali.
Dalam pemeriksaan, penyidik menyimpulkan, guru E dan selingkuhannya si oknum Kepsek J merencanakan pencabulan tersebut dengan modus ritual mensucikan diri.
Oknum guru berinisial E tersebut, warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penyidik mengatakan, guru E menjual tubuh anaknya kepada kepala sekolah demi mendapat keuntungan, selain dugaan perselingkuhan.
Kedok ritual penyucian diri dan perselingkuhan ini terbongkar berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.
Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum kepala sekolah.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka E ibu kandung korban mengakui bahwa ia telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan Kepsek J.
Guru E ibu korban mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.
Tidak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum kepsek.
"E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," tuturnya. (trb)
Posting Komentar