News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Viral! Begini Kronologi Polisi Bongkar Praktek Penjualan Bayi di Medan

Viral! Begini Kronologi Polisi Bongkar Praktek Penjualan Bayi di Medan

 

Ekspresi MT saat didatangi petugas.

MEDAN - Polisi meringkus empat orang wanita penjual bayi di Kota Medan.

Keempat pelaku yakni berinisial, MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27).

Pelaku SS merupakan orangtua kandung dari bayi yang hendak dijual.

Penangkapan pelaku ini pun sempat terekam kamera petugas.

Awalnya petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu menaiki becak motor.

Lalu, petugas pun turun dan dampak pelaku MT sedang menggendong bayi di dalam becak tersebut.

Wanita berjaket orange itu sempat terkejut ketika didatangi oleh petugas.

"Mau jual bayi kan?," tanya petugas.

Lalu, wanita itu pun membantah sambil menenangkan bayi yang ada digendongnya.

"Nggak," kata wanita itu dengan ekspresi panik.

Pelaku sempat bersikeras, tidak mau ikut dengan petugas dan tetap bertahan di dalam becak.

"Diam kami polisi. Masuk ke dalam, sudah kami ikuti kalian," kata petugas.

"Nggak loh bang," jawab pelaku lagi.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, membenarkan penangkapan tersebut.

Katanya, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (6/8/2024) silam.

Madya menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kita mendapatkan informasi, terkait rencana adanya transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Madya seperti dilansir dari Tribun-medan, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Kita mendapatkan informasi adanya seorang wanita berinisial MT, yang tengah menggendong bayi dan menumpangi becak," sebutnya.

Dikatakannya, setibanya di lokasi penangkapan, pelaku MT ini bertemu dengan dua pelaku lain yakni Y dan NJ (40).

"Rencananya bayi itu hendak diserahkan kepada dua wanita yakni Y dan NJ," ujarnya.

Lebih lanjut, Madya mengatakan setelah dilakukan penangkapan, petugas pun melakukan interogasi terhadap ketiganya.

"Pengakuannya, bayi itu adalah anak dari pelaku SS yang diperjualbelikan," ucapnya.

Madya menyampaikan, setelah menangkap ketiga pelaku ini, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap ibu kandung bayi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, bayi ini dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta,"

"Kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta. Total ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," beber Madya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Motif dari kasus ini adalah karena permasalahan ekonomi," pungkasnya. (trb)

Tags

Posting Komentar