Sejarah Gedung Pengadilan Negeri Medan, Dulu Pribumi Tidak Boleh Disidang di Sini, Karena...
Medan - Gedung Pengadilan Negeri Medan sudah ada sejak tahun 1911. Di design arsitek Belanda bernama A.H. Op Ten Noort. Dahulu bernama Landraad atau Raad Van Justitie (Gedung Dewan Kehakiman).
Dewan Kehakiman ini adalah satu di antara enam yang terdapat di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, dan Makassar. Seluruhnya didirikan pada era kolonial Belanda.
Namun, gedung ini tidak dipakai untuk mengadili warga pribumi. Melainkan khusus Eropa, China, India, yang berdomisili di Medan.
Karena penduduk pribumi diadili di Pengadilan Swapraja yakni Kerapatan Deli di Kota Maksum yang tak jauh lokasinya dari Istana Maimoon.
Adapun gedung Kerapatan Deli itu telah dihancurkan atau rata dengan tanah.
Kehadiran Gedung Dewan Kehakiman ini menandai sejarah pengadilan modern di Medan. Sebelumnya, pengadilan atau kehakiman di Medan mencerminkan pengadilan adat yang dijalankan setiap penguasa tradisional.
Gedung utama PN Medan masih terbilang original, tampak dari depan mau pun belakang. Sementara interior ruangan yang ada di dalam sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan. Kini, PN Medan juga tidak hanya menjalankan peradilan umum untuk perdata dan pidana.
Namun turut melakukan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum seperti pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan anak, pengadilan perselisihan industri, dan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
(dtk)
Posting Komentar