Habisi Preman Berilmu Kebal, 2 Pria Dituntut Hukuman Mati, Begini Kisah Lengkapnya...
Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan.
Mereka membunuh preman bernama Adios. Adios dikabarkan memiliki ilmu kebal sehingga kerap membuat onar di kampung.
Namun tak disangka, Adios tewas setelah dibacok terdakwa.
Dua terdakwa dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH.
"Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 kami menunut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan sajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya meliputi, kepala, jari putus, leher, tangan dan punggung.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Jalannya persidangan tuntutan terhadap Imam Basri dan Marhan juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian, ada sekitar 8 orang personel polisi yang berjaga di pintu dan di dalam ruang sidang untuk mencegah kericuhan.
Kuasa Hukum Terdakwa Merasa Tak Adil
Kuasa hukum Imam Basri dan Marhan dua terdakwa kasus pembunuhan Adios di Kertapati mengakui tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan diganjar pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Ariza SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.
Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.
Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.
"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya. (trb)
Posting Komentar