Didi Rahmadi : Jangan Sampai Demokrasi Dibajak untuk Kepentingan Kelompok Tertentu
Kepala Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Didi Rahmadi |
PADANG - Kepala Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Didi Rahmadi, menyoroti tindakan DPR yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah.
Didi menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan hanya satu hari setelah putusan MK merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi.
Menurutnya, DPR yang langsung membahas RUU Pilkada satu hari pascaputusan MK merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Yang terjadi ialah ketika putusan MK yang berseberangan dengan kepentingan oligarki, langsung dibahas dan akan diputuskan sebagai UU Pilkada yang baru, ini yang kita soroti," kata Didi Rahmadi yang ditemui di sela-sela aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Sumbar," Kamis (22/8/2024).
Sebagai akademisi, ia dan massa aksi masyarakat sipil Sumbar serta aktivis mahasiswa turun ke jalan untuk mengkritisi, menjaga, sekaligus mengawal demokrasi dari perilaku-perilaku pembangkangan yang dilakukan kelompok-kelompok oligarki, terutama kelompok yang berkuasa.
"Kami berkumpul hari ini mengawal demokrasi, jangan sampai demokrasi yang sudah dibangun berdarah-darah dibajak oleh sekelompok orang yang hanya memikirkan kepentingan kelompoknya," kata Didi.
Ia mewanti-wanti, bila pemerintah dan DPR tetap bersikeras dengan keputusannya, aksi demontrasi besar-besaran akan terjadi.
Dia bilang, gelombang aksi akan terus diperkuat hingga konstitusi benar-benar dihormati, dan demokrasi di Indonesia kembali tegak.
Aksi demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat, akademisi dan mahasiswa ini disebut bukan soal elektoral, bukan tidak suka dengan penguasa hari ini, bukan tidak suka dengan elit dan partai hari ini.
"Yang kami tidak suka ialah upaya-upaya pembangkangan, upaya-upaya hanya mementingkan kelompok tertentu, dan mengabaikan kepentingan rakyat," pungkasnya.
Peringatan Darurat
Peringatan Darurat ini disuarakan sejumlah tokoh di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi sorotan.
Viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI dengan sekelebat merevisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.(*)
Posting Komentar