Usai Viral, Akhirnya Sisiwi SMAN 8 Medan Bisa Naik Kelas, Tapi Ada yang Aneh...
Akhirnya MSF, siswa SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas dan sempat viral di media sosial, kini telah bersekolah kembali.
Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba telah memutuskan MSF naik ke kelas XII, namun dengan sejumlah syarat yang juga telah disetujui MSF dan orang tuanya.
Hal tersebut disampaikan Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Basir Hasibuan, Senin (15/7/2024).
Basir Hasibuan dan pihak Inspektorat Daerah Sumut hadir bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memantau hari pertama masuk sekolah MSF di SMAN 8 Medan. Kepala sekolah Rosmaida menerima kehadiran mereka.
"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, akhirnya bisa naik kelas ke kelas XII. Namun dengan catatan, naik kelas bersyarat," ujar Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean
James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.
"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.
James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MSF di perbaiki, tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.
"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ujar James.
Ia meminta kepada SMAN 8 Medan untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah itu, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.
"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.
James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James. (mbd)
Posting Komentar