Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benih Bening Lobster ke Luar Negeri
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk kali kesekian berhasil menggagalkan, penyelundupan 125.310 ekor ekor benih bening lobster (BBL) jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. Dua orang tersangka yakni MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi turut diamankan dalam tindakan ini.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung dalam pernyataannya mengatakan, tersangka MZA berperan mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL di area parkir rumah makan daerah Neglasari, Kota Tangerang, kepada James atas perintah Babang. Dari setiap kegiatan ini dia mendapat keuntungan Rp500.000. Sementara tersangka MIF berperan membantu tersangka MZA.
“Kasus ini terbongkar pada Kamis,(18/7) lalu. Kita mengetahui aktivitas ini dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta,” kata AKBP Ronald.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandara Soetta kemudian melakukan pemantauan di salah satu rumah makan di wilayah Neglasari. Kemudian muncul satu unit mobil Toyota Innova warna silver yang masuk ke area rumah makan.
Karena curiga, mobil tersebut langsung didekati dan dilakukan pemeriksaan. Akhirnya ditemukan tiga koli barang yang di dalamnya ada koper berisi BBL. Kedua pria yang berada di dalam mobil yakni MZA dan MFI pun tak bisa mengelak lagi. Kepada polisi, keduanya pun mengaku membawa koper berisi BBL yang dilepasliarkan di Serang, Banten itu untuk dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
AKBP Ronald mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka ini negara berpotensi dirugikan Rp5.708.250.000.
“Rinciannya, 125.310 ekor benih bening Lobster dikali Rp50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi turut menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka MZA ini adalah yang kedua kali dilakukan. Aksi pertama dia lakukan pada Juni lalu dan lepas dari pengawasan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan atau juga Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Kompol Reza.
Dikatakannya juga, dalam rentang waktu tahun 2023 hingga Juli 2024 Polresta Bandara Soetta sudah enam kali berhasil menggagalkan upaya sindikat pengiriman BBL ilegal.
Dari enam kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan dan sebagian sudah diproses hukum di pengadilan.
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya lagi.
Secara terpisah, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran terus mendukung penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan Menteri tersebut adalah regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia. Kepolisian di lingkup ini berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional.
“Kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan Lobster,” kata Kapolresta Roberto melalui keterangan tertulisnya di Tangerang.
Dari pihak bea cukai, Martin selaku Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Martin juga menegaskan, pihaknya bersama Polri dan stakeholders senantiasa selalu siap bersinergi dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. (Int)
Posting Komentar