Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Narkoba, 5 kg Sabu dan 23000 Ekstasi Diamankan
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka narkoba dengan inisial I (26) dan F (31). Mereka ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak menyampaikan dari 2 tersangka yang ditangkap, salah satu tersangka berinisial F merupakan residivis.
“Residivis F yang ditangkap pada kasus yang sama yakni narkoba,” terang Donald Simanjuntak di Polres Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Lanjut Donald, berdasarkan informasi masyarakat di daerah Kelapa Gading terdapat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kemudian penyelidikan maping dan melakukan penyamaran untuk bertransaksi, mengidentifikasi ciri-ciri residivis tersangka F.
“Hasil interogasi dari tersangka F terdapat informasi barang bukti disimpan di rumah kontrakan yang disewa tersangka I di Jalan Malaka Jaya. Dalam rumah kontrakan ditemukan sabu dan ekstasi,” kata Donald Simanjuntak.
Tim berhasil menemukan barang bukti sabu 5 kilogram dan ekstasi 23 ribu butir di dalam rumah kontrakan. Dari jumlah barang bukti yang di sita dapat menyelamatkan 48 ribu orang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (int)
Posting Komentar