News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

'Nabi' dari Tebing Tinggi Ini Dituntut Penjara 2,5 tahun, Katanya Diutus Tuhan untuk Bubarkan Umat Islam

'Nabi' dari Tebing Tinggi Ini Dituntut Penjara 2,5 tahun, Katanya Diutus Tuhan untuk Bubarkan Umat Islam

  


TEBINGTINGGI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut Jannes Kilondias dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang mengaku sebagai nabi dan diutus Tuhan untuk membubarkan umat Islam. Sidang tuntutan sendiri sudah dibacakan pada Jumat (26/7/2024) lalu di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Hiras Silaban menyampaikan bahwa pria berusia 35 tahun dituntut sesuai dengan perbuatan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan

"Terdakwa kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus ini. Adapun hal yang menjadi pemberat adalah perbuatan terdakwa merusak kerukunan beragama dan membuat gaduh," kata Hiras.

Dalam kasus ini, kata Hiras, untungnya terdakwa Jannes Kilondias saat mengampanyekan diri sebagai nabi tidak diikuti atau memiliki pengikut sehingga aksinya tidak memperparah keadaan.

"Belum sampai ada pengikut ya. Cuma masih dalam koridor Facebook saja sebagai tempat dia membuat ujaran," kata Hiras.

Dalam kasus ini, Jannes Kilondias melalui video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 WiB kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi", ucap Kapolres AKBP Andreas Tampubolon saat konferensi pers.

Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut. (trb)

Tags

Posting Komentar