Meriah!!! LPM Medan Kemas Perayaan HUT LPM ke-24 dengan Berbagi Sembako, Donor Darah dan Pangkas Gratis
Posmetro | Medan - Perayaan HUT LPM ke-24 yang diadakan DPD LPM Medan di Kantor LPM Medan Jalan AH Nasution, Komplek Metrolink berjalan meriah, Sabtu (27/07).
Tidak hanya acara seremonial, DPD LPM Medan mengemasnya dengan berbagai kegiatan sosial. Mulai dari membagikan ratusan paket sembako, donor darah hingga pangkas gratis.
Ketua DPD LPM Medan, H Rudi Suntari SAg MM berharap agar kader-kader LPM di Kota Medan lebih produktif dan kreatif dalam hal pemberdayaan masyarakat.
"Di usia LPM yang tidak muda dan juga belum tua ini, saya berharap agar kader LPM di Kota Medan bisa lebih produktif melakukan pemberdayaan di masyarakat. Karena masyarakat membutuhkan peran strategis LPM," ujar Rudi.
"Idealnya, kader LPM bisa menjadi tokoh masyarakat. Kiranya kegiatan ini mendapat keberkahan dari Allah Subhanahu wata'ala," tambah pria yang kerap dipanggil ustadz ketua itu.
Disesi yang sama H Rudi Suntari SAg MM juga berdoa agar Ketua Umum LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bisa menjadi menteri di kepemimpinan Presiden Prabowo nantinya.
Sementara itu, Ketua Panitia Supran Daulay mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan juga hadir dalam acara perayaan HUT LPM ke-24.
"Terimakasih saya ucapkan kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu terlaksananya acara kita hari ini. Terkhusus kepada Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun," kata Supran.
Usai pemotongan nasi tumpeng, acara dilanjutkan dengan pembagian sembako ke ratusan tukang becak dan pedagang kaki lima di Kota Medan.
Selain ratusan kader LPM se-Kota Medan, acara juga dihadiri pengurus LPM Sumut, Faisal Nasution, Kasat Intel Polrestabes Medan, AKBP Syamsul Bahri Siregar, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, perwakilan Kesbangpol Kota Medan, Direktur PUD Kota Medan, Imam Ahmadi, Direktur RPH, Boy Miharja. Hadir juga Ketua Mada LMPP Sumut, Fandi Ahmad dan Bendahara IPK Kota Medan Wahyu Permana.
Sejarah Singkat Terbentuknya LPM
Pada tahun 1979, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang tersebut, juga diatur peran serta partisipasi masyarakat dalam wadah lembaga sosial desa, atau yang dikenal dengan LSD.
Pada tahun 1980, terbit Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 yang mengubah LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Salah satu tugas pokok LKMD adalah menggerakkan partisipasi masyarakat melalui swadaya gotong-royong.
Pada tanggal 18 Juli tahun 2000, perwakilan LKMD di seluruh Indonesia melaksanakan pertemuan LKMD tingkat nasional di Bandung. Hasil dari pertemuan ini, di tanggal 21 Juli 2000 LKMD berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Payung hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur keberadaan dan fungsinya. Berikut adalah beberapa payung hukum utama yang mengatur LPM:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang ini mengatur tentang desa dan pemberdayaan masyarakat desa. LPM disebut dalam konteks organisasi masyarakat yang berperan dalam membantu pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi Undang-Undang Desa, termasuk peran dan fungsi LPM dalam pembangunan desa. LPM membantu dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan ini memberikan panduan rinci tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja LPM di desa. LPM diakui sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah juga mengeluarkan Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang LPM di wilayah mereka. Perda ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi secara umum mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, dan peran LPM di tingkat lokal.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Beberapa keputusan Menteri Dalam Negeri juga memberikan pedoman tambahan tentang operasional dan administrasi LPM, seperti pengelolaan dana, hubungan dengan pemerintah daerah, dan pelaporan kegiatan.
Fungsi Utama LPM Menurut Payung Hukum:
- Penyusunan Rencana Pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan
- Pemantauan dan Evaluasi
- Pemberdayaan Masyarakat
(fm)
Posting Komentar