News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Fiktif Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Deli Serdang Bungkam Terkait Aksi Damai Mahasiswa

Dugaan Fiktif Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Deli Serdang Bungkam Terkait Aksi Damai Mahasiswa



Deli Serdang | Posmetro Medan - Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Dewan Perwakilian Mahasiswa (DPM-SU) kembali melakukan aksi ke dua ke Kantor DPRD Kab Deli Serdang (16-Juli-2024) Selasa siang dini hari.


Terlihat dalam pajangan spanduk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-SU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara periksa anggaran kegiatan sosialisasi perda oleh anggota DPRD Deli Serdang sebesar Rp. 28.083.245.800. 


Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-SU) menyampaikan dalam orasinya sangat menyayangkan sikap ketua DPRD Deli Serdang yang seolah-olah bungkam terkait permasalahan yang ada di DPRD Deli Serdang. 


Terlihat jelas disaat kami melakukan aksi damai  didepan kantor DPRD Deli Serdang tidak ada satu pun yang datang menanggapi massa aksi.


Padahal surat pemberitahuan aksi kami sudah disampaikan pada tanggal 10-Juli 2024 yang bahkan sudah melakukan aksi pertama kali pada tanggal 09-Juli 2024 didepan kantor kejaksaan tinggi sumatera utara. 


Oleh karena itu massa aksi menilai kinerja Ketua DPRD Deli Serdang sangat dipertanyakan. Pungkas Sabaruddin Nasution


Sabaruddin Nasution menyampaikan adanya dugaan ketidak keterbukaan kegiatan Sosialisasi yang di nilai ada permainan dan persekongkolan kejahatan bungkus Ketua DPM SUMUT


Melihat Peraturan Daerah oleh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.28.083.245.800,00. 


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Nomor.99LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023. 


Dan hasil pengujian atas Dokumen-Dokumen pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi, permintaan keterangan serta konfirmasi langsung kepada anggota DPRD, pelaksana kegiatan, pejabat penata usahan keuangan, PPTK dan Tokoh masyarakat ditemukan indikasi kerugian negara.


Kerugian negara yakni terdapat rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban selama tahun 2023 (s.d Oktober) dimana sebanyak 805 kegiatan Sosialisasi ada ditemukan kegiatan Sosialisasi atas Perda yang sama di Desa yang sama oleh anggota DPRD dan waktu yang berbeda.


Bungkus Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM SUMU)


Dalam LHP BPK.RI disebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan seperti perjalanan dinas biasa.


Belum ada suatu pedoman atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan sosialisasi Perda. 


Yang tidak sesuai dengan bukti yang senyatanya dengan indikasi kerugian negaranya sebesar Rp.1.256.526.058,00 untuk 39 kegiatan sosialisasi Perda.


Pertanggung jawaban dari 662 kegiatan Sosialisasi dan konfirmasi kepada perangkat desa (kepala desa dan kepala dusun) di 158 Desa tempat di gelarnya sosialisasi Perda.


Serta atas Uji petik kepada perangkat desa dan bukti-bukti foto, Lini Masa Google Map menunjukkan ketidak sesuaian antara Dokumen pertanggung jawaban dengan hasil konfirmasi dari pihak terkait.


Kemudian tidak terdapat kegiatan sosialisasi pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan sosialisasi perda sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggung jawaban, terdapat penggunaan dokumentasi kegiatan yang sama untuk dua laporan pertanggung jawaban yang berbeda.


Kesamaan tersebut berupa kesamaan lokasi, warna dan desain tenda, meja, kursi serta masyarakat yang ditemukan pada 78 laporan pertanggung jawaban.


Selain itu BPK.RI juga menemukan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi Perda tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.33.660.000,00


Maka Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-SU) mengatakan jika dilihat dari kronologisnya maka ini sudah merupakan perbuatan kejahatan yakni melakukan kegiatan fiktif dan atau kegiatan Palsu namun tetap menerima anggaran negara. Pungkas Ketua (DPM-SUMUT) Sabaruddin Nasution.


Sebelum membubarkan diri massa meminta dalam tuntutannya:


1. Usut Tuntas Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh 46 Anggota DPRD Deli Serdang Pada Tahun 2023 yang menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.28.083.245.800.

2. Usut tuntas Bukti Pertanggung jawaban Kegiatan Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Deli Serdang diduga tidak sesuai bukti senyatanya yang diduga ada kerugian negara Sebesar Rp.1.256.526.058.

3. Periksa Pengelolaan Anggaran Tahun 2023 pada DPRD Kabupaten Deli Serdang

4. Periksa Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Lakukan audit investigasi independen terhadap seluruh 46 anggota DPRD Deli Serdang dalam kegiatan Sosialisasi pada Tahun Anggaran 2023 yang mana diduga tidak sesuai Sebagaimana mestinya. (Tim)

Tags

Posting Komentar