Ciptakan Kondisi Nyaman, Polrestabes Medan Gelar Razia Knalpot Brong
MEDAN-Kapolrestabes Medan melalui Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba S.H,.S.I.K Memimpin pelaksanaan Razia penggunaan knalpot Brong di seputaran Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan , Sabtu (13/07/2024) Malam, hingga dini hari (14/7/2024).
Merespon keluhan warga, Satlantas Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan merazia dan memberikan sanksi terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat lantas Polrestabes Medan Kompol.Andika Temanta Purba mengatakan, "selain melakukan sosialisasi, saat ini Polrestabes Medan juga tengah gencar menggelar razia kendaraan berknalpot tidak sesuai standar pabrik.
Ia juga menjelaskan, dalam giat kami tadi malam kami berhasil mengamankan 121 unit sepeda motor yang tidak di lengkapi surat-surat serta berknalpot brong yang bersuara bising sehingga menggangu pengguna jalan" jelasnya
"Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
"Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu pengguna jalan. Suaranya yang bising sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat," bebernya
Adanya keluhan tersebut, Polrestabes Medan mengambil tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Medan.
Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.
"Ada juga pelanggar yang tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," lanjutnya
"Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas," tegasnya
"Hal ini dimaksudkan supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera karena berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (Bud)
Posting Komentar