News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN Senilai 2,1 Miliar Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai*

BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN Senilai 2,1 Miliar Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai*


Sumut- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai semester pertama dan kedua Tahun 2023 atau periode Februari 2023 sampai Desember 2023. 

Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Teluk Nibung telah melakukan 21 kali penindakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2006 dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung yang meliputi Kab.Asahan, Kab.Labura, Kab.Labuhanbatu, Kab.Labusel dan Kota Tanjungbalai. 

Pemusnahan BMMN dilaksanakan di Gudang TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Kab.Asahan, Rabu (17/07/24).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor TPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, SE.MM, mewakili Wali Kota 

Tanjungbalai Staf Ahli Wali Kota Anwar Ruji, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugroho, SE. M.MTr. Opsla, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH.SIK.MH, mewakili Kapolres Asahan Kasatpolairud Polres Asahan Iptu M.Solekan, SH, Kajari Tanjungbalai Yulianti Ningsih, SH.MH dan segenap unsur Forkopimda Kab.Asahan dan Kota Tanjungbalai. 

Kepala Kantor TPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, SE.MM mengatakan, pemusnahan BMMN tersebut berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara Nomor S.88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang terdiri dari beberapa komoditas, diantaranya barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang. 

Selain itu, 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas, 2 unit laptop bekas, 6 pcs tas bekas, 2 koli sparepart, 25 kotak obat-obatan dan 199 koli produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu masak, shampoo serta kosmetik import.

Lebih lanjut Nurhasan Ashari menerangkan, total nilai barang atas pelanggaran tersebut sebesar Rp. 2.176.615.600,- (Dua miliar seratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 503.033.301,- (Lima ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah).

"Penindakan yang dilakukan oleh TPPBC Teluk Nibung ini merupakan kegiatan protection community yang memberikan perlindungan terhadap konsumen, yakni masyarakat Indonesia dari barang tak layak pakai," ungkap Ashari. 

Dirinya juga menambahkan, pemusnahan yang didominasi oleh barang kena cukai seperti rokok ilegal, pakaian bekas, sepatu bekas ini telah selaras dengan arahan Preiden Republk Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri textil nasional. 

Penindakan serta pemusnahan ini juga relevan dengan Permendag RI Nomor 51/M-DAG/Per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor.(ds)

Tags

Posting Komentar