Syawal SH dan Dedi Daulay SH Kawal Kasus Dugaan TPPO yang Hebohkan Tembung
Duet pengacara Syawal SH dan Dedi Daulay SH menjadi angin segar bagi keluarga dari dua gadis remaja berinisial NR (14) dan F (14) yang menjadi korban mucikari di Medan.
Kedua korban yang berasal dari Tembung ini ditipu dan dijual kepada pria berinisial DY alias Beni. Akibatnya, satu dari kedua korban tak ingin sekolah lagi.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dalam dua laporan terpisah. Satu laporan dengan korban NR (14), kasusnya sudah sampai di Pengadilan. Sementara kasus yang melibatkan F (14) masih dalam tahap laporan dengan terduga pelaku yang sama.
Dedi Daulay selaku kuasa hukum kedua korban saat ditemui di Polda Sumut, Rabu (12/6/24), membenarkan kasus tersebut.
“Ia benar, kasusnya sedang berproses. Untuk korban NR (14) sudah berjalan di Persidangan, namun sayangnya DY alias Beni ini tidak dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam dakwaan disebut sebagai pria hidung belang,” ujar Dedi.
Dikatakan Dedi, kondisi kedua korban saat ini sangat mempengaruhi psikologi. Bahkan salah satu dari korban sudah putus sekolah.
“Awalnya dua-duanya nggak mau sekolah. Satunya setelah dibujuk baru mau sekolah,” tuturnya.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terjadi di tanggal berbeda. Diketahui pula, mucikari berbeda. Namun, pria yang menyetubuhi korban sama.
Dijelaskan Dedi, untuk waktu kejadian dengan korban berinisial NR (14) terjadi pada tanggal 17 April 2024. Sementara untuk korban F (14) terjadi di bulan yang sama di akhir bulan April.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga berbeda. Keduanya dilakukan di hotel berbeda,” tambahnya.
Untuk itu, Dedi Daulay meminta kepada pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Benny ini secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Kota Medan, H Rudi Suntari SAg MM mengapresiasi Syawal SH dan Dedi Daulay SH yang mau mendampingi korban.
"Alhamdulillah, Syawal SH dan Dedi Daulay SH bersedia menjadi pengacara di kasus ini. Karena memang keluarga korban bukan tergolong orang yang mampu, tapi dua pengacara luar biasa ini terketuk hatinya membela warga yang terzalimi," ucap Rudi didampingi Sekretaris LPM Kota Medan Supran Daulay dan Wakil Ketua Heri Sutrisno.
"LPM Kota Medan siap membantu mengawal kasus ini sampai pelaku utama mendapat hukuman yang setimpal," tambahnya.
(fm)
Posting Komentar