News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Skandal Korupsi Mess Pemprovsu di Kotanopan, Ada Satu Tersangka Misterius

Skandal Korupsi Mess Pemprovsu di Kotanopan, Ada Satu Tersangka Misterius



Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Novan Hadian, SH.MH masih enggan terbuka kepada media terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Mess dan Pesanggrahan milik Pemprov Sumut di Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. 


Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/06/24) melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya, Kajari Madina Novan Hadian, SH.MH hanya mengatakan, bahwa saat ini ada 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ke tiga tersangka telah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan dan akan segera disidangkan. 


Namun orang nomor satu di corps timbangan Madina itu tidak memberikan keterangan secara terperinci, siapa saja ketiga tersangka yang dimaksud. Saat wartawan mempertanyakan peran ketiga tersangka dalam kasus itu, Novan pun enggan menjawab lebih lanjut. 


"Tiga orang Tsk Bang, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan dan akan segera disidangkan perkaranya," jawabnya. 


Pernyataan Kajari Madina bertolak belakang dengan sumber di PN Tipikor Medan yang tak ingin disebutkan namanya. Menurut sumber, perkara tersebut telah disidangkan dua minggu lalu dan hanya ada dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni Konsultan dan Kontraktor. 


"Satahu ku sudah sidang dari dua minggu lalu Bang, Tsk nya dua orang, konsultan sama kontraktor," ujar sumber. 


Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) Wilayah Sumut Mariyus Giwa, kepada Posmetro-medan.com, Rabu (26/06/24) mengatakan, bahwa sikap Kajari Madina yang masih saja menyembunyikan siapa tersangka dalam kasus itu, merupakan karakter *_Gaslight_* yang tak patut untuk dilakukan oleh Pimpinan Kejaksaan.


"Kalau memang gak ada apa-apa, kenapa harus ada tersangka misterius. Siapa tersangka yang satu lagi itu, jin atau malaikat. Saat ini mudah kok memberi penjelasan kepada siapapun, bahkan melalui pengiriman file pdf, semua dapat dirincikan," katanya. 


Lebih jauh, anak buah Patar Sihotang, SH.MH itu mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas-red) terkait intransparansi yang dilakukan oleh Kajari Madina dalam proses perkara korupsi tersebut.


"Sikap intransparansi Kajari Madina ini akan kita laporkan ke Jamwas Kejagung, kita juga meminta agar Kajatisu segera mengevaluasi kinerja Kajari Madina," tambahnya. 


Diketahui, ditemukan kerugian negara sebesar 790 juta rupiah dari total pagu proyek senilai 2,3 miliar rupiah dalam pengerjaan renovasi Mess Pesanggrahan Pemprovsu di Kotanopan Madina yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022. 


Kala itu, CV. Sinar Jaya Abadi (SJA) merupakan kontraktor pelaksana dan proyek tersebut ditangani langsung oleh Zulkifli, eks Kepala Biro Umum Pemprovsu. Saat ini, Zulkifli merupakan Sekretaris (Sekwan) DPRD Sumatera Utara.


Berulang kali Zulkifli menolak untuk berkomentar terkait perihal ini. Sekwan DPRD Sumut itu pun berulang kali pula memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasinya.(ds)

Tags

Posting Komentar