Pabriknya Digeledah, Produknya Disita, PT Arkata Vittorio Estetika Medical Gugat BPOM Medan
Direktur PT Arkata Vittorio Estetika Medical, Limiyanto Tanseri, menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu terkait status tersangka yang diberikan BPOM ke Limiyanto.
Pengacara Limiyanto, Hisar M Sitompul, menjelaskan perkara ini bermula ketika BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan di PT Arkata. Perusahaan kliennya dituduh melakukan pelanggaran dengan memasarkan produk tanpa izin.
"Perusahaan ini belum memasarkan produk apapun jadi apa yang mau dimohonkan izin. Produk yang dibuat masih sebatas uji coba apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau produknya sudah sesuai barulah kita ajukan izin ke BPOM, tapi sebelum itu sudah digerebek dan dilakukan penyitaan terhadap bahan baku dan mesin," ujar Hisar didampingi AKBP (Purn) Sunari di Medan, Minggu (30/6/2024).
Hisar menjelaskan bahwa PT Arkata Vittoro Estetika Medikal baru didirikan pada Desember 2023 lalu. Sedangkan izin usaha terbit 14 Maret 2024. Setelah itu BPOM menetapkan Limiyanto sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Kesehatan.
Penggeledahan di kantor PT Arkata Vittoro yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan, ujar dia, terjadi pada 23 April 2024. Setelah itu BPOM menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan kliennya dijadikan tersangka.
Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, BPOM Medan harus melakukan pembinaan bukan mempidanakan Limiyanto. Apalagi produk kosmetik belum diperjualbelikan.
"Pasal 138 Undang-undang 17/2023 tentang kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana, sampai klien kami jadi tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut Hisar menjelaskan, bahwa ada kejanggalan yang dilakukan BPOM dalam kasus ini. Kejanggalan itu berupa penerbitan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.
"Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024," ungkap Hisar.
Karena itu dia kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan. Atas kejanggalan itu dia berharap PN Medan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan status tersangka Limiyanto.
Sidang praperadilan, kata dia, sudah berlangsung beberapa kali. Dijadwalkan hakim akan memutuskan perkara ini pada 1 Juli 2024 besok.
"Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana," pungkasnya.
Kepala Balai Besar POM Medan Martin Suhendri menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Sebab terkait proses hukum telah ditangani oleh BPOM Pusat.
"Kami nggak bisa ngasih keterangan karena keterangan harus dari pusat karena semuanya sudah kita serahkan ke pusat," sebut Martin ketika dikonfirmasi.
Martin menuturkan segala proses hukum terkait BPOM ditangani langsung oleh pusat. Pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan.
"Karena ketentuannya kalau ada praperadilan dan segala macam itu kan di-handle Biro Hukum BPOM Pusat dan kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (dtk)
Posting Komentar