Jual Nama Bobby, Diduga Gelapkan 100 Juta Uang Warga, Pegawai Disdukcapil Medan Kini Menghilang
Medan- Ocha Kukuh Wijaya, pegawai Disdukcapil Medan yang jual nama Bobby Nasution (Walikota Medan-red) kini menghilang dari peredaran. Terakhir, Kamis (13/06/24) kemarin, Ocha pun berjanji akan menyelesaikan permasalahan uang 100 juta milik A pada Sabtu (15/06/24) melalui Ir istri A. Namun, hingga saat ini Ocha tak lagi bisa dihubungi, apalagi ditemui.
"Janjinya Sabtu kemarin, tapi sampai sekarang gak ada kelanjutan lagi. Aku gak yakin kalau dia mau menyelesaikan masalah uang 100 juta milik suamiku itu, sebab dari awal dia sudah banyak berkilah. Nomor dia pun gak bisa dihubungi lagi Bang," ucap Ir, Selasa (18/06/24).
Ucapan Ir benar adanya, beberapa hari berturut-turut Wartawan mencoba menghubungi nomor Ocha, namun tak dapat tersambung.
Preman Ancam Laporkan Wartawan
Terkait pemberitaan masalah ini yang telah dimuat dibeberapa media di Medan, ternyata telah membuat Ocha Kukuh Wijaya menjadi gerah. Dirinya pun melaporkan konfirmasi yang dilayangkan Wartawan kepada AR alias DK, salah seorang Ketua Ormas di Sumut.
Kepada AR alias DK, Ocha mengaku bahwa dirinya telah tertekan dan merasa mendapat ancaman dari Wartawan. Hal itu akibat narasi berita yang dikirimkan Wartawan kepadanya.
"Kalau dia mau beritakan, beritakan aja lah, ngapain dia kirimkan narasi berita dia ke si Ocha, itukan ngancam namanya. Yang aku gak suka, dalam berita dia, katanya anggotaku (ocha-red) bawa-bawa nama Walikota, siapa rupanya yang bawa nama Walikota," ucap AR alias DK via sambungan whatsappnya, Selasa (18/06/24).
Saat disinggung masalah uang yang diterima Ocha, AR alias DK pun menerangkan, uang sejumlah 130 juta yang diterima Ocha dari A, telah digunakan untuk keperluan pengurusan masalah A di Jakarta. Belakangan, AR alias DK juga mengatakan bahwa A sendiri yang meminta agar Ocha tak lagi mengurus masalahnya.
"Uang itu 130 juta ya, itu untuk biaya pengurusan ke Jakarta. Dan ada kok bukti Whatsapp si A ke si Ocha, gak usah lagi urus masalahnya. Itu dibilang A sebelum dia dipenjara," katanya.
AR alias DK juga menyesalkan sikap wartawan yang sengaja mengupload video percakapan dirinya dengan wartawan ke beberapa platform medsos.
"Itu si Dudi itu, besok ku laporkan dia, ke cyber lah, masak aku ngomong kayak gitu dinaikkan sama dia, kan udah hebat kali dia. Salah orang dia, mau main sama aku boss. Kenapa gak di Posmetro dinaikkannya, itu IG CCTV juga akan ku laporkan itu," ucapnya.
Intimidasi Terhadap Pers Adalah Pidana
Menanggapi masalah ini, Praktisi Hukum Johan Arifin, SH mengatakan, setiap intimidasi dan atau tekanan yang bermaksud untuk menghalangi tugas jurnalis adalah merupakan tindak pidana serius. Kebebasan Pers yang dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 merupakan ruh demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
"Waduh, Ketua Ormas kok gak paham Undang-Undang, gawat juga dia itu. Intimidasi terhadap Pers adalah pidana, kalau dia merasa berita itu gak benar, dia kan punya hak jawab atau hak koreksi, buat keterangan pers misalnya," katanya.
Masih menurut Johan, setiap jurnalis yang telah bertugas sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 1999 serta patuh terhadap Kode Etik Jurnalis dan peraturan yang berlaku, maka jurnalis tersebut memiliki imun, yakni UU RI No 40 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis sebagai protektor terhadap kebebasan Pers.
"Harusnya gak begitu cara dia memperlakukan wartawan, dikit-dikit main lapor. Harusnya dia kasi keterangan yang lengkap dan minta wartawan itu untuk menanyangkan keterangan dia. Agar permasalahan tersebut tidak menjadi multi tafsir," tutupnya. (ds)
Posting Komentar