Hina dan Halangi Tugas Jurnalis, Praktisi: Bisa Dipidana
Intimidasi Terhadap Pers Adalah Pidana
Menanggapi masalah ini, Praktisi Hukum Johan Arifin, SH mengatakan, setiap intimidasi dan atau tekanan yang bermaksud untuk menghalangi tugas jurnalis adalah merupakan tindak pidana serius. Kebebasan Pers yang dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 merupakan ruh demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
"Waduh, Ketua Ormas kok gak paham Undang-Undang, gawat juga dia itu. Intimidasi terhadap Pers adalah pidana, kalau dia merasa berita itu gak benar, dia kan punya hak jawab atau hak koreksi, buat keterangan pers misalnya," katanya.
Masih menurut Johan, setiap jurnalis yang telah bertugas sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 1999 serta patuh terhadap Kode Etik Jurnalis dan peraturan yang berlaku, maka jurnalis tersebut memiliki imun, yakni UU RI No 40 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis sebagai protektor terhadap kebebasan Pers.
"Harusnya gak begitu cara dia memperlakukan wartawan, dikit-dikit main lapor. Harusnya dia kasi keterangan yang lengkap dan minta wartawan itu untuk menanyangkan keterangan dia. Agar permasalahan tersebut tidak menjadi multi tafsir," tutupnya. (ds)
Posting Komentar