Halo Pak Kajati, Kajari Madina Mandul Usut Korup Rp 2,3 Miliar
Medan-Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan, dicap mandul dan ompong mengusut tuntas kasus dugaan korupsi renovasi Mess dan Pesanggrahan Pempropsu senilai Rp2,3 miliar.
Sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, namun mantan Plt Kabiro Umum yang sekarang menjabat Sekretaris DPRD Sumut, belum juga berhasil dimintai keterangan.
Zulkifli, dikabarkan selalu mangkir setiap dipanggil jaksa. Tapi anehnya tak ada upaya jemput paksa oleh korps timbangan tersebut terhadap Sekwan Sumut tersebut. Ada apa atau apa ada?
Padahal, Zukifli merupakan saksi kunci dalam dugaan korupsi renov mess tersebut. "Ada apa ini? Kok jaksanya mandul dan ompong gini. Sudah jelas-jelas mangkir, kenapa ga dipanggil paksa saja. Biar masalahnya jelas, terang benderang dan tak ada prasangka lain. Halo pak Kajati, ada apa ini dengan anak buah mu (Kajari Madina), kok cuma diam panggilannya tak digubris,"kata Daniel Simbolon SH saat awak media meminta pendapat hukumnya mengenai dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp700 an juta tersebut, Selasa (18/06/2024).
Penasehat hukum berbadan kekar itu juga bilang harusnya Kajari Novan menunjukkan sikap tegas. Bukan malah sengaja mendiamkan pemanggilan terhadap Zulkifli, karena selalu mangkir setiap ingin dimintai keterangan.
Daniel beranggapan bahwa Novan sengaja mengulur-ulur waktu memeriksa Zulkifli. "Bisa saja perspektif banyak orang menilai bahwa Kajari Novan sudah disuap, karena tidak ada tindakan tegas meski selalu mangkir saat dipanggil,"katanya.
" Mau sampai kapan kasus ini (dugaan korup Mess di Kota Nopan) ini naik ke persidangan, jikalau memeriksa saksi dan penetapan siapa tersangka, jaksa tidak mampu. Jangan-jangan jaksa sudah menerima gratifikasi agar kasusnya jalan ditempat,"tuduh Daniel.
Beberapa waktu lalu, seperti kabar yang dilansir Tribun, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli mangkir lagi dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), terkait dugaan korupsi renovasi Bangunan Pasanggrahan atau Mess milik Pemprov, di Kotanopan.
Renovasi mess ini menghabiskan Rp 2,3 miliar. Dananya bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun 2022.
Zulkifli diduga bandel dan tak menghargai Kejari Madina untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Seperti dikutip dari tribun, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Kasus masih berjalan dan terus dilakukan pemeriksaan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/10/2023) silam.
Pada dugaan korupsi ini, Kejari Madina menemukan kejanggalan terhadap proses renovasi yang dilakukan Biro Umum Pemprov Sumut.
Adapun kerugian negara terkait renovasi ini mencapai Rp790 juta dari total anggaran. Renovasi mess ini dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SJA).
Novan mengatakan, 10 orang saksi sudah diperiksa terkait dengan kasus ini, namun hanya Zulkifli yang mangkir.
"Sudah 10 saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini," ungkapnya.
Sementara itu, Setwan Zulkifli hingga kini belum juga memberikan keterangan atau jawaban, walaupun sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan singkat WA nya selalu centang satu. Kuat dugaan nomor WA media ini diblokir.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Madina, Raskita Surbakti mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
"Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi ini," kata Raskita melalui pesan singkat.
Kejari Madina saat ini belum menetapkan tersangka, sebab masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.
Belum ada penetapan tersangka kita lakukan, kita masih terus pemeriksaan saksi," jelasnya.
Raskita mengatakan, sudah beberapa kali surat panggilan dilayangkan, tapi Zulkifli tak mau hadir.
"Dipanggil terus tapi tidak pernah datang," ungkapnya. Aduh malunya panggilan jaksa cuma dianggap angin lalu.
Dirinya meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat hadir dan memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi yang tengah diperiksa oleh pihaknya. (wik)
Posting Komentar