News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gugatan PT Moko Panca Putra Bergulir di PN Lubukpakam, Diduga Dikalahkan Dalam Tender Proyek

Gugatan PT Moko Panca Putra Bergulir di PN Lubukpakam, Diduga Dikalahkan Dalam Tender Proyek

 


LUBUKPAKAM - Gugatan PT. Moko Panca Putra Sidangkan atas dugaan 'dikalahkan' dalam proses tender oleh Pokja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Distrik Navigasi Kelas III Sibolga, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (12/6/2024) kemarin. Sebelumnya, dalam agenda sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir.  

Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut, belum diperoleh kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga PN Lubukpakam akan melanjutkan sidang pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang, masih dalam agenda mendiasi. 

Hadir dalam sidang tersebut, Penggugat yakni perwakilan dari PT. Moko Panca Putra selaku pemohon tender, Pejabat Pembuat Komitmen, perwakilan dari Pokja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satker Distrik Navigasi Kelas III Sibolga, kemudian perwakilan dari Kementerian Perhubungan.  

Kepada awak media, Direktur PT. Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan menceritakan, menguapnya dugaan manipulasi ini berawal dari dibukanya tender proyek oleh Pokja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satker Distrik Navigasi Kelas III Sibolga dengan pagu sebesar Rp12 miliar. 

"PT. Moko Panca Putra pun mengikuti proses tender, bahkan kita juga telah melakukan penawaran yang nilainya tak sampai Rp10 miliar. Tetapi anehnya malah CV. Rahajeng Teknik Lestari yang menawar Rp12 miliar yang dimenangkan. Ada apa ini?" ucap Valentino, heran, sembari menguraikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tender di lingkungan pemerintah.

Lanjutnya, "Seharusnya yang dimenangkan itu adalah perusahaan yang menguntungkan negara, bukan malah sebaliknya."  

Ia juga mengaku telah melakukan sanggahan terhadap tindakan tersebut, namun tetap tak diindahkan oleh pihak Pokja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satker Distrik Navigasi Kelas III Sibolga. 

"Karena itulah kita mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, untuk mengungkap dugaan persekongkolan antara pihak penyelenggara dengan perusahaan pemenang tender, yang kami duga telah dimenangkan," ungkap Valentino.

"Kita tunggulah nanti di sidang berikutnya, tanggal 24 Juni 2024, gimana hasil dari mediasinya," Valentino, mengakhiri.(*)

Tags

Posting Komentar