Dewan Minta Pemko Beri Kemudahan Pengurusan Adminduk
Medan - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga, SE, MM, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memberi pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan Administrasi kependudukan (Adminduk). Pelayanan yang prima melalui kecepatan dan ketepatan program serta komunikasi yang baik akan memudahkan masyarakat melengkapi Adminduk nya.
"Kalau pelayanan terus semakin diperbaiki kualitasnya, masyarakat tidak akan enggan lagi untuk tertib Adminduk. Sosialisasi juga harus dilakukan kepada seluruh masyarakat karena Adminduk sangat besa kegunaannya terutama untuk kepentingan keluarganya baik itu akte lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Ihwan Ritonga.
Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, program layanan keliling yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan sangat bernilai positif karena akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pengurusan sejumlah dokumen adminduk.
“Layanan adminduk keliling ini juga bisa mengubah paradigma negatif masyarakat, sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa mengurus adminduk itu bukanlah hal yang sulit. Untuk itu, harus terus digencarkan lagi layanan keliling ini di titik-titik yang berbeda setiap minggunya, sehingga seluruh warga Kota Medan memiliki identitas kependudukan yang terdaftar," tegas Ihwan Ritonga.
Kepada warga juga, Ihwan Ritonga mengingatkan jangan terlambat dalam mengurus atau mendaftarkan dokumen kependudukan. Kelengkapan Adminduk warga masyarakat sangat penting dan berguna terhadap banyak hal urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya.
"Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Ihwan Ritonga, untuk anak yang baru lahir harus segera didaftarkan indentitasnya. Karena kehadiran Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu, banyak tidak bisa dicover pada anak-anak bayi yang belum ada identitas kependudukannya.
"Orangtua dapat segera mendaftarkan bayi atau anaknya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di JKMB. Selain itu segela bantuan program pemerintah juga membutuhkan NIK bagi penerimanya. Ini harus jadi perhatian masyarakat agar melengkapi Adminduknya baik itu akte lahir, KK, KTP dan berkas kependudukan lainnya," tutur Ihwan Ritonga.
Selain itu, kata Ihwan Ritonga lagi, masyatakat juga harus lebih teliti melihat kebenaran dan keabsahan Adminduk seluruh anggota keluarganya. Pasalnya, warga seringkali tidak menyadari bahwa ada kesalahan yang tertulis pada data adminduk yang dimilikinya. Sehingga ketika dibutuhkan, data adminduk yang dimiliki justru tidak dapat dipergunakan.
"Pastikan kesamaan penulisan nama dan data pribadi lainnya mulai di Akte Kelahiran, KK, KTP dan Izajah serta dokumen surat-surat penting lainnya. Kalau ada kesalahan dalam penulisan data adminduk, agar segera mengurus perbaikannya. Sebab bila ada kesalahan penulisan satu huruf atau satu angka saja, maka adminduk yang dimiliki tidak akan dapat dipergunakan karena semua harus sinkron dengan sistem elektronik yang berlaku saat ini," jelas Ihwan Ritonga. (ali)
Posting Komentar