Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Centre Point, DPRD Akan Panggil Bapenda Medan
Medan - Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan.
Dikatakan Afif, jika pihak Centre Point memiliki tunggakan pembayaran pajak, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan memang harus dilakukan.
Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Point saja, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.
"Sejauh ini menurut kita kalau ada tunggakan harus dibayar sesuai dengan ketentuan. Kerena, Pemko meminta sesuai dengan kewajiban bukan yang lebih dari kewajiban tersebut," katanya, kemarin.
Sejauh ini, kata Afif, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar mal tersebut bisa beraktifitas kembali.
"Makanya dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu. Agar jelas dan transparan berapa jumlah yang harus dibayar, jumlah penagihan dan lain sebagainya," ucapnya.
Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.
"Saat itu saya belum menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Medan. Makanya, kali ini akan saya panggil ke dua belah pihak, agar tidak bias. Dalam minggu ini akan saya panggil Bapenda. Minggu depan akan saya panggil pihak dari Centre Point," jelasnya.
Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bobby Nasution mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar," jelasnya, Rabu (15/5) lalu.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mall Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.
Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.
Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.
Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya.
Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.
"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya. (ali)
Posting Komentar