News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sumut Periksa GulavitPIR Berbahan Rafinasi, LBH Medan : Usut Tuntas PT PIR dan MSI dan Kejar Dugaan Gratifikasi ke Pejabat

Polda Sumut Periksa GulavitPIR Berbahan Rafinasi, LBH Medan : Usut Tuntas PT PIR dan MSI dan Kejar Dugaan Gratifikasi ke Pejabat

 


MEDAN-LBH Medan meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas pemeriksaan di PT Pesona Inti Rasa (PIR) selaku produsen Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR dan PT Medan Sugar Industry (MSI) selaku distributor Gula Kristal Rafinasi.


“Sebenarnya yang utama diperiksa adalah PT Medan Sugar Industry setelah polisi memeriksa PT Pesona Inti Rasa. Segera lanjutkan proses penyelidikan menjadi penyidikan lalu segera tetapkan tersangka serta tahan para pelaku,” tegas Wakil Direktur LBH Medan M Ali Hanafiah Matondang SH MHum, Minggu (26/5/2024).

 

M Ali Hanafiah Matondang SH MHum menerangkan, jika di rujuk pasal 1 angka 3 Permendag no 1 tahun 2019 ini, PT. PIR tidak masuk kategori Industri Pengguna sehingga diduga terdapat pelanggaran dari PT. Medan Sugar Industry selaku Produsen menjual gula rafinasi ke PT. PIR. 


“Untuk itu Polda Sumut harus lakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana terhadap PT. MSI dan P.T. PIR tersebut. Dan BPOM harus segera melakukan tindakan penarikan produk gula vit PIR dari pasaran agar masyarakat tidak menjadi korban,” harap M Ali Hanafiah.


USUT DUGAAN GRATIFIKASI

Selain memeriksa perusahaan PT PIR dan PT MSI, polisi juga diminta melakukan pengusutan dugaan gratifikasi atas berlangsung lamanya operasional produksi Gula Kristal Putih berbahan gula rafinasi itu.


Dimintai komentarnya atas ada nya 2 izin edar GulaVitPIR produksi Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520, Bang Ali sapaan akranya menduga adanya indikasi kuat adanya permainan karena seharusnya 1 produk memiliki 1 izin edar saja agar tak membingungkan.


“Tambah kuat indikasi adanya sesuatu yang salah, masak izin edar satu produk ada 2. Mungkin gunanya saat digunakan izin yang satu, saat diperiksa pakai izin satu lagi,” tegasnya.


PECAT ATAU MENGUNDURKAN DIRI

Secara khusus kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang diduga tak menjalankan kewajibannya hingga GulaVitPIR yang izin edarnya berlabel Gula Kristal Putih, namun berbahan Gula Rafinasi, LBH Medan menghimbau pejabat itu mundur saja atau sebaiknya Pimpinannya di Badan POM memecatnya.


“Dugaan Kepala BBPOM Medan diduga pengawasannya dan jajarannya yang tak jalan dan selalu melemparkan masalah yang terjadi di wilayah kerjanya ke Badan POM, itu menandakan pejabat itu tak mampu lagi sebagai Kepala. Kita minta Kepala Badan POM memecat Kepala BBPOM Meda, karena diduga tak bisa lagi melayani masyarakat,” pungkasnya.

Memang Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri pernah berstatemen, pada 13 Oktober 2022 lalu BBPOM Medan telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Namun kenyataannya hingga kini produksi gula ini masih berlangsung.


SIAP DAN SETUJU PROSES POLISI

DimiNtai komentar atas proses hukum di Polda Sumut, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri dihubungi terpisah, Minggu (26/5/2024) mengaku, siap dan setuju atas proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.


“Terkait penyelidikan atau penyidikan yang dilaksanakan kepolsian kita siap dan setuju jika dimintakan keterangan. Sesuai pengetahuan dan kewenangan kita sebagai UPT di daerah,” katanya singkat di pesan Whats App, sembari mengatakan sedang sakit dan muntah-muntah.


Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Pesona Inti Rasa. Pejabat di perusahaan itu tak membalas konfirmasi wartawan yang berulang kali disampaikan.  


Diberitakan sebelumya, masyakat dan lembaga masyarakat di Sumatera Utara meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan kajian uang atas izin edar Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR yang diproduksi di Kawasan Industri Modern III Medan.


Pengurus Jaring MMAHALI Sumut dan DPW PAKAR Sumut kepada wartawan, beberapa waktu lalu menghimbau, Badan POM RI dan Kemenkes RI jeli dan lebih teliti dalam mengawasi produk pangan dan obat-obatan karena dikonsumsi dan terkait dengan kesehatan masyarakat rakyat secara langsung.


“Harus lebih teliti dan jeli dalam mengawasi produk terkhusus makanan kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan. Jangan kejadian seperti sirup yang tinggi kadar etilien glikol nya terulang lagi hingga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” tegas Ketua DPW PAKAR Provinsi Sumut Sastriadi Aritonang SH dan Ketua MAHALI Sumut M Suhaji SH pada sejumlah wartawan, belum lama ini.


Kedua Aktivis ini mensinyalir ada keanehan dalam produk GulaVitPIR yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan yang berdasar informasi di media berbahan Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry (MSI).


“Sesuai paparan media, ada Gula Kristal Putih memiliki izin edar, lalu bahan bakunya Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi dengan vitamin lalu dikemas kembali menjadi produk dinamai Gula Kristal Putih. Agak ganjil rasanya. Kita harap, Badan POM dan Kemenkes mengkaji kesesuaian izin dan praktek produksinya,” tegas kedua Pria dikenal vokal ini.


Mereka mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kapolri agar melakukan peninjauan dan kajian atas izin edar yang dikeluarkan atas produk Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR produksi Medan-Sumatera Utara.


Sesuai data diterima mereka, membeberkan, Produk GKP GulaVitPIR dalam Aplikasi BPOM Mobile tercatat memiliki 2 izin edar Badan POM RI sekaligus. Kedua izin edar GulaVitPIR produksi di Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520. Dalam dua izin edar tertera detailnya yang sama yakni, Nama Produk : Gula Kristal Putih, Merk : GulaVitPIR, Kemasan : Karung Plastik (25 Kg, 50 Kg), Pendaftar & Importir : PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.   


Manajemen PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024) merespon singkat. Edwin Wilson hanya mengaku akan menginfokan konfirmasi waratwan ke Tim Humas mereka.


“Malam Pak boss. Saya akan infokan ke tim Humas kita iya Pak, untuk pertanyaan ini. Nanti sy info balik,” balasnya via Whats App nya saat wartawan menanyakan kebenaran nomor izin edar GulaVitPIR di BPOM Mobile, kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry dalam produk Gula Kristal Putih yang mereka produksi.


Sebelumnya, dalam pertemuan dengan sejumlah media, pria mengaku Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson, Jumat (20/5/2024) menyampaikan berbagai kegiatan promosi GulaVitPIR di Sumatera Utara diantaranya di Carefour Medan, Parapat Simalungun dan daerah lainnya.


Edwin Wilson mengaku baru beberapa bulan menjabat di PT Pesona Inti Rasa Cabang Medan. “Saya baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Medan ini,” ujarnya singkat.


Diberitakan sebelumnya, PT Pesona Inti Rasa yang memproduksi Gula Kristal Putih diduga berbahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dari PT Medan Sugar Industry dibahas di Diskusi Media bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) KPK RI, Rabu (30/11/2022). 


Teranyar, dikonfirmasi kembali, Senin (20/5/2024) Direktur ABU KPK RI Aminudin belum merespon wartawan yang melayangkan pesan ke laman Whats App nya. Di laman WA Aminudin terlihat centang dua.


Kepada wartawan kala itu, Direktur ABU KPK Aminudin menyampaikan sebagai direktorat yang baru di KPK RI, akan menggali sekecil apapun kemungkinan dugaan suap yang berpotensi menjadikan regulator yang tak mengawasi maksimal dunia usaha.


Dia juga mengingatkan, Badan Usaha untuk mencari untung sebesar-besarnya namun tetap menjaga integritas dalam patuh menjalankan regulasi. “Silahkan cari untung sebesar-besarnya tapi tetap jaga integritas,” katanya. (***)

Tags

Posting Komentar