Ketua DPD LPM Kota Medan Siap Kerahkan Ribuan Massa Bongkar Mal Center Point
Ketua DPD LPM Kota Medan, H. Rudi Suntari, S.Ag., M.M. ikut menyayangkan sikap Mal Center Point yang tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 2011. Padahal, menurut Rudi, tunggakan yang mencapai Rp250 miliar tersebut sangat dibutuhkan untuk membangun kota dan pemberdayaan warga Medan.
"Saya sangat menyayangkan kelakuan pihak Mal Center Point. Tunggakan sebesar Rp250 miliar jika dibayarkan ke Pemko Medan, bisa digunakan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution untuk membangun Kota Medan tercinta. Dan juga untuk memberdayakan warga Medan," pungkas pria yang juga kerap dipanggil Ustadz Ketua tersebut.
Tidak hanya itu, Rudi Suntari juga siap mengerahkan ribuan massa dari kader LPM Medan untuk turun membantu Pemko Medan membongkar Mal Center Point jika tetap ingkar janji.
"LPM Medan punya struktur hingga ke tingkat lingkungan. Jumlahnya ribuan. Kami siap turun ke lapangan membantu Pemko Medan membongkar Mal Center Point jika tidak bisa membayarkan tunggakan pajak," tegas Rudi, Rabu (15/05) di Kantor DPD LPM Kota Medan, Jalan AH Nasution Komplek Metro Link Blok K No. 4 Medan Johor.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.
"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup," katanya.
Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.
"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya,
Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.
"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya.
(fm)
Posting Komentar