News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RS & BPJS tak Boleh Batasi Pasien Rawat Inap

RS & BPJS tak Boleh Batasi Pasien Rawat Inap



Medan - Setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan tidak boleh membatasi waktu rawat inap bagi setiap pasien BPJS Kesehatan yang dirawat pada RS-RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Bila itu terjadi, maka baik pasien dan keluarga pasien dapat segera melaporkannya kepada setiap petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS-RS tersebut.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP, kemarin.

"Kita sering mendengar ada banyak pasien BPJS Kesehatan yang dirawat di RS sudah disuruh pulang meskipun belum layak pulang. Pasien dibatasi waktu rawat inapnya, yaitu 3 sampai 4 hari saja. Pasien disuruh pulang dulu, seminggu kemudian baru boleh rawat inap lagi. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan kepada petugas BPJS yang ada di RS tersebut," ucap Robi.

Namun, kata Robi, apabila BPJS Kesehatan sepakat dengan pihak RS untuk memberikan batas waktu rawat inap kepada pasien tersebut, maka pasien dan keluarganya dapat melaporkan hal itu kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan ataupun langsung kepada pihaknya di DPRD Kota Medan.

"Kalau BPJS Kesehatan juga menyuruh pulang padahal belum layak untuk pulang dengan alasan batas waktu, maka laporkan kepada kami bila masih terjadi. Kami akan panggil RS tersebut berikut pihak BPJS Kesehatan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu.

Dijelaskan Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut, saat ini Pemko Medan tengah berfokus dalam menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya, dengan diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC).

"Maka semua pihak wajib mendukung program ini dengan memberikan pelayanan yang terbaik, baik itu pihak RS maupun BPJS Kesehatan," pungkasnya. (ali)

Tags

Posting Komentar