News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kampanye Hari Terakhir, Ratusan Relawan H Budi Waskito Konvoi Keliling Medan Deli

Kampanye Hari Terakhir, Ratusan Relawan H Budi Waskito Konvoi Keliling Medan Deli


Di akhir masa kampanye, ratusan relawan H Budi Waskito konvoi keliling Medan Deli, Sabtu (10/02). Selain untuk lebih memperkenalkan sosok H Budi Waskito, relawan juga mengajak masyarakat agar datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan menggunakan hak suaranya.

"Alhamdulillah, selain berkampanye, hari ini kita juga mengedukasi masyarakat Medan Deli agar menggunakan hak suaranya. Jangan sampai golput," ungkap H Budi Waskito.

Acara konvoi dimulai dari Pasar 3 Mabar, Bantenan, Mabar Hilir, Tanjung Mulia Hilir dan balik ke posko pemenangan H Budi Waskito di Jalan Mangaan VI.

"Saya sangat terharu. Selain ada ratusan relawan yang turun, kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari warga Medan Deli," ucap Caleg dari Partai Gelora dengan nomor urut 3 yang berlaga di Dapil 3 meliputi Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.

Sebelum melakukan konvoi, H Budi Waskito bersama istri melakukan ziarah ke makam kedua orangtuanya. Lalu meminta restu tokoh masyarakat yang juga Ketua Badan Kenaziran Masjid Subulussalam, KH Zainal Arifin.

Seperti diketahui, setelah masa kampanye berakhir, tahapan kontestasi politik 2024 ini akan memasuki masa tenang sejak Minggu sampai dengan menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Adapun larangan peserta pemilu berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. (fm)

Tags

Posting Komentar