Oknum ASN Disdik Arahkan Dukungan Ke Capres 02, Hasyim Minta Bawaslu Harus Tegas Berikan Tindakan
Medan - Dengan ada viral salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas pendidikan kota Medan yang mengarahkan dukungan ke Calon Presiden (capres) 02 kepada para guru. Tentunya ini melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat dikonfirmasi, Rabu (16/1). “Sebagaimana yang kita tahu oknum ASN di Dinas Pendidikan tersebut yang mengarahkan dukungan ke Capres 02 (Prabowo-Gibtan) kepada para guru yang juga ASN. Hal itu terlihat jelas sekali pada Vidio yang viral saat ini” terangnya.
Hasyim bilang, Kamis (22/11/2022) lalu pemerintah telah melakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum.
"SKB itu dibuat atau diterbitkan untuk menjamin terjaganya Netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan secara serentak ditahun 2024 ini," terangnya.
Hasyim juga meminta kepada Bawaslu Kota Medan untuk menindak dengan tegas oknum ASN di Dinas Pendidikan kota Medan dan bawa ke ranah hukum. Terkait dugaan dan viralnya dukungan ke salah satu capres yang diarahkan oknum ASN diDinas Pendidikan kota Medan. Dan ini juga telah melanggar SKB yang sudah ditandatangani diantaranya.
Diutarakannya, Adapun yang menandatangani SKB Yakni Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
kepada seluruh ASN dan para guru, Hasyim mengatakan, jangan pernah takut jika ada dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan.
“Jika ada oknum-oknum seperti mengarahkan dan mengintimidasi viralkan dan laporkan ke Bawaslu, DPRD dan bisa juga Ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan," tandas Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan. (ali)
Posting Komentar