News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi PKS Yakini Potensi Pajak & Retribusi Bisa Ditingkatkan

Fraksi PKS Yakini Potensi Pajak & Retribusi Bisa Ditingkatkan

 

Juru bicara Fraksi PKS Syaiful Ramdhan, saat menyampaikan Pendapat Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/11/2023).

Medan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengapresiasi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dalam Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.  

“Kami meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” kata juru bicara Fraksi PKS Syaiful Ramdhan, saat menyampaikan Pendapat Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/11/2023).

Fraksi PKS, kata Syaiful mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan kajian terhadap potensi-potensi yang ada. 

“Karenanya Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD.  Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” katanya.

Terkait R APBD 2024 ini, Fraksi PKS  memberikan beberapa hal yang menjadi catatan  sesuai dengan Permendagri Nomor 15  Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,“ terang Syaiful.

Kemudian, APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah; APBD disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah; APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi; APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran. (ali)

Tags

Posting Komentar