News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perumda Tirtanadi Didesak Bayar Kewajiban ABT ke Pemko Medan

Perumda Tirtanadi Didesak Bayar Kewajiban ABT ke Pemko Medan

Komisi III saat menggelar RDP bersama Bapenda dan Perumda Tirtanadi, Senin (9/10) malam.

Medan - Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kota Medan menggandeng Komisi III DPRD Medan menggali potensi sumber PAD yang terabaikan. Salah satunya pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang selama ini belum maksimal karena "dikuasai"  pihak Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtanadi salah satu perusahaan air minum milik Pemerintah Sumut itu.


Seperti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (9/10/2023) malam yang digelar Komisi III dengan menghadirkan Bapenda dan Perumda Tirtanadi. Dalam RDP tersebut, terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah didampingi anggota Komisi Erwin Siahaan. Hadir mewakili Bependa Kota Medan salah satu Kabid Hafiz didampingi Katim Vera bersama Fauzan, Endang dan Mara Pande Hasibuan. Sedangkan dari pihak Perumda Tirtanadi dihadiri Direktur Administrasi dan Keuangan Humangkar Ritonga didampingi Ali Ismail Siregar, Sahrim dan Subandhi. 

Saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan, berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Bahkan disinyalir masih banyak titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutupi.

Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

"Loh kok bisa gak tau? Jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru," sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.

Masih dalam RDP, menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menyampaikan agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub. 

Terkait pajak ABT, Erwin mendesak Perumda Tirtanadi agar mrlaksanakan kewajibannya. "Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan kota Medan. Untuk ituTirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya," tandas Erwin Siahaan politisi PSI itu.

Dalam RDP disepakati dan menjadi rekomendasi, diminta kepada Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. (ali)

Tags

Posting Komentar