News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sering Memberikan Edukasi Hukum Gratis ke Masyarakat, Darmawan Yusuf : Kerja Keras dan Perhitungan Matang Ujung Tombak Memenangkan Perkara

Sering Memberikan Edukasi Hukum Gratis ke Masyarakat, Darmawan Yusuf : Kerja Keras dan Perhitungan Matang Ujung Tombak Memenangkan Perkara



Medan - Pengacara fenomenal yang satu ini pantas diacungi jempol. Tak pelit ilmu, dia dalam setiap kesempatan sering memberikan edukasi hukum secara gratis ke masyarakat tanpa pandang status. Bisa dengan mendatangi kantornya, atau pun menonton konten-tonten yang diunggahnya melalui saluran media sosial pribadinya seperti youtube, facebook, instagram, twitter, dengan nama akun Darmawan Yusuf. 

Pengacara ternama penuh energik yang memang masih berusia muda itu, saat ini sudah meluluskan banyak bidang keilmuan, dari hukum hingga ekonomi, perpajakan dikuasainya dengan lancar. Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med, sebagai Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates merupakan nama lengkap dan gelar yang disandangnya.         

Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med kepada wartawan kantor cabang di Kota Medan, Selasa (4/7/2023) menyampaikan, bahwa dia baru saja memenangkan sebuah kasus besar perkara perdata dan sudah inkrah (Berkekuatan hukum tetap). 

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty merupakan kliennya, Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng. 

 “Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera  melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” ungkap Darmawan. 

“Setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani." sambung Pengacara kondang ini.

Ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf menjelaskan, bahwa semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang. “Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tegasnya. 

Diketahui dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023), lalu. 

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp 250 miliar dan materil sebesar Rp 17 miliar. 

Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan  mempertimbangkan bahwa : 

1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum 

2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional 

3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (ril/red) 

Tags

Posting Komentar