Pansus Peraturan Kode Etik DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Pembahasan
Ketua Pansus Abdul Latif Lubis MPd. |
Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (4/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, SPdI serta dihadiri para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Ketua Pansus Abdul Latif Lubis MPd dalam laporan kinerjanya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik, namun belum maksimal.
“Guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus dan masukan-masukan yang diterima dari hasil kunjungan ke daerah, maka Pansus meminta perpanjangan waktu masa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini,” kata Abdul Latif.
Diketahui kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
Oleh sebab itu, rancangan peraturan ini harus segera difinalisasikan dalam panitia khusus, tandas anggota dewan yang duduk di Komisi I tersebut. (ali)
Posting Komentar