Strategi Advokasi Konsultatif dan Asimetris Kebijakan Merdeka Belajar melalui Pendekatan “IMPRESIF”
Oleh: Irwan Safii Nasution
(Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
Provinsi Sumatera Utara)
Kebijakan Merdeka Belajar yang
diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) merupakan fondasi dari restrukturisasi dan reformasi sistem
pendidikan di Indonesia. Dikatakan restrukturisasi karena Merdeka Belajar merupakan
instrumen untuk menata kembali arah pembangunan sumber daya manusia, dengan
berfokus pada titik sentral pendidikan, yaitu proses pembelajaran. Disebut
reformasi, karena Merdeka Belajar merupakan dasar untuk mendorong terjadinya perubahan
perbaikan sistem pendidikan secara komprehensif mulai dari tingkat satuan
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
IMPRESIF:
Sebuah pendekatan dalam membangun kolaborasi di daerah
Namun dibalik definisi itu, sesungguhnya
IMPRESIF adalah sebuah akronim yang dirajut dan disimpul berdasarkan untaian
pengalaman dari UPT Ditjen PAUD Dikdasmen di Provinsi dalam melaksanakan
advokasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Akronim ini kemudian menjelma
menjadi sebuah pendekatan yang efektif dan teruji dalam rangka membangun kerja
sama dengan pemerintah daerah sekaligus mengedepankan semangat sama-sama
bekerja untuk menyukseskan implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah. Adapun
pendekatan IMPRESIF yang digunakan dalam membangun kolaborasi dengan Pemerintah
Daerah dapat digambarkan sebagaimana skema di bawah ini.
Gambar
diadaptasi dari Model Manajemen Mutu Organisasi Eropa (Oakland, 2004:33)
1.
Internalisasi kebijakan
Setiap kebijakan
yang ditetapkan Kemendikbudristek harus terlebih dahulu dipahami secara utuh
dan dihayati oleh internal UPT Ditjen PAUD Dikdasmen. Internalisasi kebijakan
ini sangat penting dilakukan agar seluruh SDM internal mampu memahami secara
komprehensif esensi dari kebijakan yang dikeluarkan, sekaligus mampu
menerjemahkan setiap arahan yang diberikan Kemendikbudristek. Internalisasi ini
juga mencakup penguatan pemahaman internal terhadap berbagai regulasi yang
relevan, terutama berkaitan dengan ketata pemerintahan daerah, seperti
Undang-Undang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah turunannya, Peraturan
Menteri Dalam Negeri, dan sebagainya. Pemahaman dan penghayatan yang utuh
terhadap kebijakan tentunya memudahkan UPT Ditjen PAUD Dasmen dalam melakukan
advokasi kebijakan di daerah
2.
Melaksanakan advokasi
UPT Ditjen PAUD Dikdasmen
berkewajiban melakukan advokasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah. Dalam
pelaksanaannya berbagai metode dapat dilakukan, seperti sosialisasi,
fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan. Semua metode ini semata-mata
mengarah pada upaya membangun kepercayaan, mempengaruhi sikap dan perbuatan
dari berbagai elemen daerah, terutama pengambil kebijakan untuk dapat
melaksanakan kebijakan Kemendikbudristek di daerahnya. Metode dimaksud dapat
dilakukan secara daring atau luring yang difasilitasi oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen.
Ketika proses advokasi ini terlaksana dengan baik maka dapat dikatakan bahwa
kolaborasi awal dengan pemerintah daerah telah terjadi. Misalnya dalam hal
pengerahan SDM daerah untuk mengikuti proses advokasi, fasilitasi waktu dan
tempat pelaksanaan di daerah (luring), dan sebagainya. Selanjutnya, untuk mengetahui
tingkat pemahaman dan keberterimaan pemerintah daerah terhadap kebijakan, maka
UPT Ditjen PAUD Dikdasmen perlu mengukur dan mengevaluasi efektivitas proses
tersebut agar dapat menjadi jembatan bagi UPT Ditjen PAUD Dikdasmen untuk melakukan
tindakan persuasi lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah.
3.
Pelibatan SDM daerah
Pelibatan sumber
daya manusia daerah maksudnya adalah mengikutsertakan para pemangku kepentingan
di daerah untuk terlibat secara langsung dalam proses advokasi yang dilakukan
oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen. Pelibatan secara langsung ini dilakukan dalam
rangka mendekatkan pemahaman para pemangku kepentingan daerah secara lebih baik
terhadap kebijakan Kemendikbudristek, sekaligus memastikan terjadinya
internalisasi individual dan organisasi di daerah. Pelibatan ini di antaranya
adalah pelibatan pengambil keputusan di daerah, seperti Kepala Daerah, Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan Pimpinan OPD lain yang relevan untuk
menghadiri, membuka, atau memberikan arahan/materi terkait dengan kebijakan
daerah dalam merespons kebijakan Kemendikbudristek. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah untuk
mendukung implementasi kebijakan Kemendikbudristek, karena asumsinya para
pengambil keputusan telah memahami esensi kebijakan.
4. Roadshow
Untuk mendorong
partisipasi aktif dari pemangku kepentingan dalam membangun sinergi dan
kolaborasi pelaksanaan kebijakan, diperlukan forum-forum atau komunitas
pembahas di masing-masing daerah. Forum-forum itu harus dikelola dengan baik
oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen agar dapat berfungsi sebagai simpul-simpul
komunikasi di tingkat daerah. Untuk memastikan fungsi tersebut dapat beroperasi
secara optimal, maka UPT Ditjen PAUD Dikdasmen perlu melakukan ‘roadshow’ ke
semua daerah di wilayah kerjanya. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam roadshow ini adalah kunjungan langsung
ke daerah-daerah baik secara simultan ataupun periodik untuk menguatkan
forum-forum diskusi terpumpun yang berfokus pada implementasi kebijakan
Kemendikbudristek. Forum ini bertujuan antara lain untuk: (a) mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan di daerah; (b) menyepakati langkah-langkah nyata untuk
mendorong implementasi kebijakan; dan (c) memberikan pendampingan dalam hal
sinergi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendorong
akselerasi implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah.
5.
Elaborasi tugas
Elaborasi tugas
adalah proses di mana UPT Ditjen PAUD Dikdasmen bersama dengan Pemerintah
Daerah menggarap secara cermat dan analitis ruang-ruang sinkronisasi dan
harmonisasi kebijakan, program dan kegiatan. Proses elaborasi tidak dapat
dilepaskan dari regulasi yang berlaku. Dengan acuan itu, pada akhirnya
masing-masing organisasi dapat merumuskan dan menetapkan tugas teknis secara
bersama dengan dukungan sumber daya yang tersedia.
6.
Secangkir kopi berbuah inspirasi
Esensi dari ‘secangkir kopi’adalah komunikasi informal
yang dilakukan UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah di
ruang-ruang publik. Komunikasi ini efektif untuk mempererat hubungan,
komunikasi dan koordinasi dengan para pengambil keputusan di daerah dan
pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi secangkir kopi mampu menembus
dinding-dinding birokrasi dan mengabaikan strata eselonisasi. Komunikasi kedai
kopi juga menjadi faktor penguat persuasi sekaligus sinergi antara UPT Ditjen
PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah
7.
Intervensi kebijakan dan anggaran
Salah satu metode
advokasi yang dapat dilakukan oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen untuk membangun
kolaborasi dengan pemerintah daerah adalah melalui intervensi pada perumusan
kebijakan dan penganggaran daerah. UPT Ditjen PAUD Dikdasmen harus mampu mengambil
peran dalam perumusan-perumusan kebijakan di daerah, seperti dalam rancangan
peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah, serta kerangka atau perencanaan
anggaran (APBD) yang dapat mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan
Kemendikbudristek. Metode advokasi ini bukanlah sesuatu hal yang mustahil untuk
dilakukan, terbukti UPT Ditjen PAUD Dikdasmen di Kepulauan Riau berhasil membantu
daerah dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Merdeka Belajar, seperti
di Provinsi Kepulauan Riau (Peraturan Gubernur), dan Kabupaten Natuna
(Peraturan Daerah). Sedangkan, untuk dukungan anggaran yang tertuang dalam APBD-P,
terdapat di Kabupaten Lingga. Dengan kata lain, intervensi terhadap kebijakan
dan anggaran adalah strategi efektif untuk mendukung keberhasilan implementasi
kebijakan Kemendikbudristek di daerah.
8.
Fokus pada tujuan
Salah satu ciri
organisasi efektif adalah yang berfokus pada tujuan. Karakteristik ini tentunya
menjadi harapan bagi semua organisasi, tidak terkecuali bagi organisasi
perangkat daerah. Selain berfungsi sebagai media dalam pengembangan organisasi,
fokus pada tujuan adalah indikator yang menjadi bagian dari akuntabilitas
publik. Dalam hal ini, UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dapat mengambil peran
strategis untuk mengawal atau mendampingi pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan daerah yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan
Kemendikbudristek agar fokus pada tujuan dan mencapai hasil sesuai diharapkan.
Di samping itu, capaian-capaian yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dalam
mengimplementasikan kebijakan Kemendikbudristek perlu diapresiasi oleh UPT
Ditjen PAUD Dikdasmen dan/atau Kemendikbudristek.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikemukakan bahwa pendekatan impresif adalah pendekatan yang memiliki dampak
berkelanjutan seiring dengan pengembangan inovasi organisasi (UPT Ditjen PAUD
Dikdasmen) dan kontinuitas kebijakan pembangunan pendidikan.
Epilog
Posting Komentar